Ikuti Kami

Kedaulatan Pangan, Tantri: Terapkan Rumah Pangan Lestari

“Saya kira lahan pekarangan ini bisa dimanfaatkan oleh kader PKK Desa, maupun bagi kelompok wanita tani".

Kedaulatan Pangan, Tantri: Terapkan Rumah Pangan Lestari
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh pada acara kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema upaya pemanfaatan pekarangan bagi kader PKK Desa dan Kelompok Wanita Tani (KWT), yang dihadiri 50 orang peserta, di Balai Desa Peniwen, Kamis (18/3).

Kabupaten Malang, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh menekankan persoalan kemandirian pangan kuncinya adalah bagaimana pemenuhan pangan dalam rumah tangga itu bisa terpenuhi, salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan lahan pekarangan.

Baca: Tim All England RI Terdepak, Andreas: Evaluasi Bagi PBSI

“Saya kira lahan pekarangan ini bisa dimanfaatkan oleh kader PKK Desa, maupun bagi kelompok wanita tani yang selain bertujuan untuk mencapai kemandirian pangan keluarga, juga akan menjadi peluang peningkatan ekonomi masyarakat,” tandas Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu dalam keterangan tertulisnya kepada Gesuri, Kamis (18/3).

Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2021 pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang mengadakan kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema upaya pemanfaatan pekarangan bagi kader PKK Desa dan Kelompok Wanita Tani (KWT), yang dihadiri 50 orang peserta, di Balai Desa Peniwen, Kamis.

Lebih lanjut Tantri menjelaskan salah satu usaha untuk melakukan optimalisasi pekarangan rumah adalah dengan menerapkan Rumah Pangan Lestari atau RPL. Konsep RPL sendiri adalah adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam.

“Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun atau kampung, desa, maupun wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari atau KPRL,” tambahnya.

Selain itu, menurutnya, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya seperti sekolah, rumah ibadah, lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil.

“Penerapan KRPL ini harapannya adalah Terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi keluarga. Kemudian meningkatnya kemampuan keluarga dan masyarakat untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga, ternak dan ikan, serta pengolahan hasil dan limbah rumah tangga menjadi kompos. Lalu terjaganya kelestarian dan keberagaman sumber pangan lokal, dan berkembangnya usaha ekonomi produktif keluarga untuk menopang kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan lestari dan sehat,” urai Tantri yang juga merupakan Dosen di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Baca: Cabut Rencana Impor 1 Juta Ton Beras, CBP Penuhi Dari Petani

Dalam mengimplementasikan KPRL, menurut Tantri terdapat lima tahapan utama yang perlu diperhatikan masyarakat. Tahapan itu diantaranya, sosialisasi dan pelatihan, penyiapan lahan dan media tanam, perawatan tanaman, pengembangan kebun bibit desa dan kebun percontohan, dan penerapan rumah pangan lestari.

“Jika kelima tahapan ini benar-benar dilakukan secara serius oleh masyarakat. Saya yakin apa yang kita cita-citakan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan setiap keluarga bisa tercapai,” harapnya.

Quote