Ikuti Kami

Kerumunan Massa FPI, Prasetyo Sindir Ketegasan Anies

Seharusnya DKI tetap tegas pada aturan yang dibuatnya tanpa ada pembedaan apapun.

Kerumunan Massa FPI, Prasetyo Sindir Ketegasan Anies
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung soal ketegasan pemerintah provinsi terkait kerumunan massa di acara pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena COVID-19 ini bukan main-main," kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/11).

Menurut Prasetyo, pandemi COVID-19 ini masih sangat mengkhawatirkan dan Pemprov DKI yang memegang kendali atas penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Bamusi Doakan Kebaikan Untuk Habib Idrus & Habib Rizieq

"Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan. Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI," ujar Prasetyo.

Dia juga menyebutkan seharusnya DKI tetap tegas pada aturan yang dibuatnya tanpa ada pembedaan apapun.

"Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan," katanya.

Prasetyo memastikan pihaknya mendukung segala upaya penegakan protokol kesehatan. Dia mengajak semua elemen masyarakat di Jakarta mengkampanyekan disiplin dalam perilaku 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak).

"Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan, peraturan daerahnya pun sudah jadi. Ayo bareng-bareng menegakkan aturan dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tuturnya.

Kepolisian sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kepolisian sudah meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca: FPI Sindir Kampanye Gibran, Ganjar Sentil Begini

"Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Rabu (18/11).

Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah. "Kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan," katanya.

UU mengatur tentang kekarantinaan kesehatan. "Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," katanya.

Quote