Ikuti Kami

Komarudin Watubun: Segera Lakukan Perekaman e-KTP di Papua

Pilkada di Papua itu gak pernah mulus karena masalah data karena di Papua hanya 30 persen rekaman KTP

Komarudin Watubun: Segera Lakukan Perekaman e-KTP di Papua
Ketua Poksi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai pemerintah tidak serius untuk melakukan perekaman data e-KTP di Papua. Sebab, katanya, perekaman e-KTP di Papua baru 30 persen.

Akibatnya, kata Komaruddin setiap Pilkada yang diselenggarakan di Papua tidak berjalan mulus karena data e-KTP yang belum maksimal.

"Rekaman e-KTP di Papua saya kira pemerintah itu gak serius. Pilkada di Papua itu gak pernah mulus karena masalah data karena di Papua hanya 30 persen rekaman KTP," kata Komaruddin Watubun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu di komplek parlemen, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Baca: Mendagri Pastikan Warga Tak Kehilangan Hak Pilih

Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan itu pun mendesak agar pemerintah segera melakukan perekaman e-KTP di Papua secara serius. Sebab, pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah terekam identitas dirinya dalam e-KTP.

"Saya sudah ngomong kesekian kali ada gejala yang akan menimbulkan masalah dibiarkan terus. Karena tahun 2019 sudah harus e-KTP semua," tandas Komarudin yang juga Kepala Satgas Nasional Cakrabuana.

Baca: Tjahjo Segera Terbitkan Aturan Percepatan Pembuatan e-KTP

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan DPS Pilkada 2018, dari 375 kabupaten/kota, ada 152.092.310 pemilih yang telah tercatat, dan dari jumlah itu, ada 6.768.125 pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, KPU akan melakukan pengecekan kembali terhadap data 6,7 juta pemilih tersebut karena dalam perjalanannya ada kemungkinan pemilih tersebut sudah melakukan rekam data KTP-E.

Komarudin yang juga Ketua Kelompok Komisi (Poksi) II itu menjelaskan apabila sampai dengan menjelang penetapan daftar pemilih, dari 6,7 juta orang tadi sudah melakukan rekam data, dan mendapatkan suket, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih yang belum memiliki KTP Elektoronik.

Baca: Permendagri Diteken Tjahjo: e-KTP satu jam Harus Jadi

Selanjutnya, menurut dia, misalnya sesudah dikeluarkan masih ada 4 juta orang belum rekam data sampai menjelang penetapan DPT dalam rentang waktu 13-19 April 2018, maka nama-nama pemilih ini akan dikeluarkan dari DPT.

Quote