Ikuti Kami

Koster Minta Reklamasi Pelabuhan Benoa Dihentikan

Pengembangan Kawasan Pelabuhan Benoa tidak sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali; Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Koster Minta Reklamasi Pelabuhan Benoa Dihentikan
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi seluas 85 hektar untuk perluasan pelabuhan.

Koster mengingatkan bahwa Visi Pembangunan Daerah Bali yaitu “NANGUN SAT KERTHA LOKA BALI” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Baca: Koster: Sosok Bung Karno Miliki Ikatan Emosional dengan Bali

Maknanya adalah menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan Kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Sekala-niskala, diwujudkan dengan menata secara  fundamental  dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: alam, krama, dan kebudayaan Bali.

Koster menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Benoa sebagai Marine Tourism Hub di Kota Denpasar tidak sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali; Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 “Perlu dipahami bahwa segala dampak akibat pelaksanaan pembangunan di wilayah Provinsi Bali yang mengganggu keseimbangan dan kesucian Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali pada akhirnya merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Bali,” kata Koster seperti dikutip melalui laman jawapos.com.

Permintaan itu disampaikan Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

Keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

Berdasar dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 Ha yang terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 Ha dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012. Kegiatan pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian progress 88,81%.

Baca: Kenang Masa Kecil Wayan Koster Nyepi Bareng Keluarga

Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa.

Kondisi ini memunculkan protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Quote