Ikuti Kami

Kunspik Komisi IV DPR, Ansy Ingatkan Kejahatan Konservasi

"Di antaranya perambahan kawasan konservasi, perburuan liar dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa bernilai tinggi".

Kunspik Komisi IV DPR, Ansy Ingatkan Kejahatan Konservasi
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema). (Istimewa)

Jembrana, Gesuri.id - Dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan ke Sistem Pengawasan Berbasis Satelit Radar yang ada di Balai Riset dan Observasi Laut (BROL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jembrana, Bali, baru-baru ini. 

Baca: Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !

Tim juga mengadakan Focused Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Aĺam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). 

Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menegaskan saat ini Indonesia dihadapkan pada banyak tindakan kejahatan konservasi yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

"Di antaranya perambahan kawasan konservasi, perburuan liar dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa bernilai tinggi, pembakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun, serta konversi hutan untuk berbagai kepentingan budidaya, pemukiman dan pembangunan lainya," papar Ansy.  

Ansy melanjutkan, berbagai ancaman dan tindakan kejahatan tersebut disebabkan tata kelola dan tumpang tindih kewenangan, baik antar Kementerian/Lembaga maupun dengan Pemerintah Daerah.

Sehingga kerap terjadi lepas tanggung jawab dalam menjaga wilayah konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya. 

"Motif ekonomis meraup untung besar mengancam kelangsungan hidup ekologi, konservasi kerap dikalahkan oleh kepentingan eksploitasi-investasi," ujar Ansy. 

Di samping itu, sambung Ansy, penegakan hukum lemah, terutama dalam pengenaan sanksi pidana yang tegas dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan, perusakan serta perburuan liar tumbuhan dan satwa dilindungi. 

"Negara harus menindak tegas pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup, perambahan kawasan konservasi dan pencemaran laut," ujar Politisi PDI Perjuangan itu. 

Ansy melanjutkan, keberadaan dan peran masyarakat adat mesti makin di afirmasi dalam revisi UU KSDAE. Karena dengan kearifan lokal (local wisdom) dan nilai-nilai adat yang dimiliki, masyarakat adat ikut menjaga konservasi. 

Baca: Kriminalisasi Ulama? Ruhut: Rizieq Shihab Memang Bersalah

"Masa depan bumi terletak pada kelestarian alam, karena itu harus segera ada kerjasama global untuk  menerapkan prinsip-prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan ramah alam," ujar Ansy. 

"Maka, revisi UU No. 5 Tahun 1990 harus menjadi komitmen regulatif yang tegas kuat untuk mengamankan dan melestarikan keanekaragaman hayati.  FGD diharapkan dapat menjadi input yang berarti dalam menyusun revisi UU tersebut," pungkasnya.

Quote