Ikuti Kami

Legislator Palangkaraya Pelajari Plasma Perkebunan Sawit

Untuk itu jajaran legislatif akan bertandang ke Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalsel.

Legislator Palangkaraya Pelajari Plasma Perkebunan Sawit
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Nenie A Lambung.

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Nenie A Lambung mengatakan dalam waktu dekat ini seluruh anggota komisi B akan mempelajari lebih jauh penerapan sistem plasma pada perkebunan kelapa sawit.

Baca: Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Untuk itu, lanjutnya, jajaran legislatif akan bertandang ke Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Plasma perkebunan sawit perlu dipelajari mengingat semakin pesatnya pengembangan sektor perkebunan.

"Pemerintah daerah ini haruslah memiliki kebijakan strategis yang bertujuan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami dari komisi akan pelajari sistemnya di daerah lain agar nanti bisa memberikan saran," katanya, Kamis (12/5).

Program plasma yang merupakan kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah atau besar ini diyakini membawa manfaat besar bagi sektor perkebunan, khususnya perkembangan perkebunan sawit.

"Mengingat pengelolaan kebun sawit membutuhkan skill tertentu, modal yang besar, dan teknologi namun berkat pola-pola kemitraan yang dikembangkan oleh pemerintah maka luas perkebunan sawit rakyat semakin meningkat," ungkapnya.

Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan pihaknya ingin mendalami lebih jauh bagaimana program plasma perkebunan dapat diterapkan sejalan dengan aturan kemitraan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, hingga pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Terpenting juga, bagaimana sistem pengawasan terhadap penerapan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Bagaimana sistem pembangunannya baik melalui pola kredit, hibah atau bagi hasil," jelas Nenie.

Baca: Megawati Bergelar Profesor Kehormatan dari SIA Korea Selatan

Dengan adanya regulasi yang jelas dari pemerintah daerah terhadap hal tersebut akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan. Masyarakat sekitar kebun juga akan mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan, sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit.

"Ini memang hal yang baru bagi masyarakat di Kota Palangkaraya. Kita ingin skema pengembangan agrikultur bisa berjalan maksimal. Selain berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat juga akan menjadi salah satu sektor pendapatan asli daerah (PAD)," tutupnya.

 

Kurator: Nanda

Quote