Ikuti Kami

Mahfud MD Mengaku Bangga Setelah MKMK Putuskan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Mahfud MD mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.

Mahfud MD Mengaku Bangga Setelah MKMK Putuskan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Menanggapi keputusan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.

"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution". Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud MD dalam akun X yang dikutip, Selasa (7/11/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang berujung pemberhentian. Hal itu terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.

Quote