Ikuti Kami

Masinton Puji Fit Proper Test Nyoman Adhi Suryadnyana

"Kalau saya mau objektif, tapi bukan untuk memuji saudara, tapi saya melihat pemaparannya lebih sedikit komprehensif”.

Masinton Puji Fit Proper Test Nyoman Adhi Suryadnyana
Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu menilai presentasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, lebih komprehensif jika dibandingkan dengan beberapa calon anggota BPK yang sudah menjalani uji kelayakan.

Baca: Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !

"Kami sudah membaca sejumlah pemaparan dari calon sebelumnya, dan kalau saya mau objektif, tapi bukan untuk memuji saudara, tapi saya melihat pemaparannya lebih sedikit komprehensif,” ujarnya, Kamis (9/9).

Ia menyinggung mengenai integritas dan profesionalitas, sebagaimana yang disampaikan tentang lambatnya trend perbaikan goverment, khususnya dalam persepsi korupsi.

"Padahal kita tahu bagaimana opini WTP dan WDP di satu sisi sebagai komoditi, tetapi di sisi lain menjadi alat tekan, kita bicara fakta, komoditi untuk mendapat pundi-pundi. Tadi disampaikan juga diberikan WTP tetapi kepala daerahnya nyangkut (terlibat korupsi)," papar politikus PDI Perjuangan itu.

"Ini kan tentu menjadi tantangan terhadap saudara jika nanti saudara dipilih untuk melakukan pembenahan ini. Dan BPK ke depan, saudara harus memiliki visi dan semangat BPK RI yang mampu menjawab tantangan institusi dan tantangan ke depan," tutup Masinton.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan Fatwa menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15 Tahun 2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j. Agar tidak ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Baca: Kriminalisasi Ulama? Ruhut: Rizieq Shihab Memang Bersalah

Berdasarkan Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara itu, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Dilansir dari merdeka com.

Quote