Ikuti Kami

MY Esti Apresiasi Upaya Nadiem Soal Penghayat Kepercayaan

MY Esti Wijayati menanggapi pendirian Program Studi (Prodi) Sarjana (S-1) Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

MY Esti  Apresiasi Upaya Nadiem Soal Penghayat Kepercayaan
Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.

Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi pendirian Program Studi (Prodi) Sarjana (S-1) Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PKT-TYME) di Fakultas Bahasa dan Budaya, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. 

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 418/E/0/2021 tanggal 23 September 2021, di Indonesia saat ini secara resmi telah berdiri Program Studi Baru S-1 (Sarjana) Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PKT-TYME) di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Fakultas Bahasa dan Budaya.

Baca: PDI Perjuangan Usul Lembaga Khusus & Ranah Kekerasan Daring

Mencermati hal tersebut, MY Esti menegaskan bila mengacu pada UUD 1945, pasal 29 ayat 2, dan dalam Perubahan Keempat UUD NRI thn 1945 Pasal 31 ayat 3, maka jika ada seseorang maupun kelompok masyarakat hendak melakukan pelaksanaan maupun penyelenggaraan pendidikan dalam rangka menguatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, hal tersebut  tidak dapat dihalang-halangi oleh siapapun.

"Namun justru sebaliknya hendaknya didukung, termasuk oleh pemerintah," ujar MY Esti, Selasa (2/11).

"Adapun mengenai persyaratan pendirian program studi, jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1  yg berbunyi: 'Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara'," papar Esti. 

Lalu, sambung Esti, dalam Pasal 33 ayat 2-5, disebutkan sepanjang ada institusi pendidikan yang bersedia menyelenggarakan dan didukung dengan adanya kurikukulum dan metode pembelajaran, serta memiliki izin dari Kemendikbudristek, maka dapat dilaksanakan, dan akan dievalusi dalam penyelenggaraannya. 

Baca: Sekolah Laut, Ratna Mengajar Anak-anak Nelayan Pesisir

Esti menyatakan, tugas kita adalah merawat kebinekaan Indonesia yang berbeda-beda suku, agama maupun keyakinan/kepercayaan, ras, kebudayaan, serta bahasa. 

"Upaya-upaya apapun yang dilakukan oleh masyarakat dalam kerangka mendukung persatuan nasional dan kebinekaan bangsa dengan dasar Pancasila serta dalam kerangka NKRI sudah selayaknya didukung," ujar Esti. 

"Saya sangat mengapresiasi  Untag dan Kemendikbud dalam hal ini," pungkas Anggota DPR RI dari Dapil DI Yogyakarta itu.

Quote