Ikuti Kami

My Esti Ingatkan Pendidikan Pancasila Masuk Omnibus Law

Pendidikan Pancasila tak ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003.

My Esti Ingatkan Pendidikan Pancasila Masuk Omnibus Law
Anggota Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati dalam RDP dengan Plt. Badan Keahlian Dewan DPR RI, Kamis (14/11). (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayanti menegaskan rencana membuat omnibus law terkait peraturan perundang-undangan bidang pendidikan harus turut memasukkan pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan nasional.

Baca: My Esti Ingatkan Nadiem Aktifkan Lagi Pendidikan Pancasila

Sebab, lanjut Esti, pendidikan Pancasila tak ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Hal itu dikatakan Esti dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X DPR dengan Plt. Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI membahas Konsep omnibus law terkait peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pariwisata, olahraga dan kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). 

“Pendidikan Pancasila belum ada di UU Sisdiknas. Menurut saya BKD harus memikirkan betul agar Pendidikan Pancasila bisa masuk ke sistem pendidikan nasional,” kata Esti.

Seperti diketahui, dalam UU no 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas hanya memuat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Sedangkan Pendidikan Pancasila hilang dalam kerangka kurikulum sistem pendidikan.

Baca: BMI Dukung Pendidikan Pancasila dari PAUD

Selain pendidikan Pancasila, Esti juga mengingatkan agar pendidikan lebih ‘melek’ teknologi. Hal itu penting agar seluruh peserta didik siap memasuki era revolusi industri ke empat atau revolusi 4.0. 

“Mempersiapkan dunia pendidikan kita masuk ke era 4.0 juga penting untuk dirumuskan dalam omnibus law ini,” kata Esti.

Quote