Ikuti Kami

My Esti Kecam Pelarangan Ibadah di Mojokerto & Jonggol

Kedua daerah itu adalah Desa Ngastemi, Mojokerto, Jawa Timur, serta Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat. 

My Esti Kecam Pelarangan Ibadah di Mojokerto & Jonggol
Politisi PDI Perjuangan My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan My Esti Wijayati merespon pelarangan dijadikannya rumah sebagai tempat beribadah di dua daerah yang berbeda.

Kedua daerah itu adalah Desa Ngastemi, Mojokerto, Jawa Timur, serta Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat. 

Baca: GMNI Kecam Pelarangan Ibadah Terhadap Jemaat GPdI Jonggol

Anggota Komisi X DPR-RI itu pun menegaskan, seluruh umat beragama apapun di NKRI yang berdasarkan Pancasila memiliki hak yang sama untuk beribadah. 

"Apapun agamanya, dimanapun tempatnya, jika itu masih di NKRI yang berPANCASILA, saatnya kita semua bersuara sama," tegas Esti.

"Yakni menegakkan kebenaran!," tambah Esti, yang juga Pembina Gerakan Masyarakat Gotong-royong Melawan Intoleransi (Gemayomi) ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto melarang warganya yang beragama Kristen melakukan kegiatan ibadah bersama.

Baca: Mobilisasi Politik di Rumah Ibadah Rentan Penyusup

Larangan itu disampaikan melalui surat resmi Pemdes yang ditandatangani Kepala Desa Ngastemi Mustadi pada 21 September 2020 lalu. Isi surat tersebut intinya melarang rumah milik warga atas nama Sumarmi di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, dibangun menjadi tempat ibadah.

Sedangkan di Jonggol, Kabupaten Bogor, pelarangan ibadah itu juga dilakukan oleh Camat Jonggol  terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Perumahan Graha Prima. Alasan pelarangan serupa dengan di Mojokerto, yakni rumah tidak bisa dijadikan tempat ibadah.

Quote