Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhenti pada penindakan pelaku lapangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Ia mendesak penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan korporasi hingga mengejar aktor intelektual di balik pembakaran tersebut.
Nyoman mengapresiasi langkah tegas jajaran kepolisian yang telah memproses penegakan hukum dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran secara sengaja. Namun, ia menekankan pentingnya pengembangan penyidikan agar menjangkau pihak-pihak yang menyokong aksi ilegal tersebut.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
"Saya mendorong Polri memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran hingga ditemukan aktor intelektualnya," tegas Nyoman.
Nyoman juga menyoroti temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional yang menunjukkan bahwa kebakaran berulang kerap terjadi di dalam wilayah konsesi berizin milik korporasi.
Fakta tersebut, lanjutnya, harus dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa hubungan antara titik api, penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, serta potensi keuntungan dari pembakaran lahan tersebut.
"Jika terbukti, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas menjerat mereka dengan pidana korporasi. Terlebih lagi, KUHP baru sudah mengatur secara jelas instrumen pidana korporasi," ujarnya.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Menurut Nyoman, berulangnya kasus karhutla menunjukkan belum adanya kemajuan bermakna dalam penegakan hukum terhadap perusahaan penjahat lingkungan. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat masif:
- Sosial & Kesehatan: Pencemaran udara berat yang mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan asap.
- Ekonomi & Ekologi: Terganggunya aktivitas ekonomi warga, kelumpuhan sektor transportasi, hingga kerugian finansial dan ekologis yang besar.
- Diplomasi: Berpotensi mengganggu hubungan regional maupun bilateral dengan negara tetangga akibat paparan asap lintas batas.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah memanfaatkan penanganan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pemberian izin konsesi lahan.
"Terhadap korporasi yang terbukti melakukan atau membiarkan kerusakan lingkungan di wilayah konsesinya, perizinannya tidak hanya harus dievaluasi, tetapi juga wajib dicabut," tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

















































































