Ikuti Kami

Lasarus: Penguatan Wewenang dan Anggaran Bagi PU, Percepat Infrastruktur Terdampak Bencana

Lasarus: Kami ketika ke lapangan menemukan ada keluhan dari timnya Pak Menteri (PU) terkait memang kecepatan dalam penanganan bencana.

Lasarus: Penguatan Wewenang dan Anggaran Bagi PU, Percepat Infrastruktur Terdampak Bencana
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menekankan pentingnya penguatan kewenangan dan dukungan anggaran bagi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna mempercepat penanganan infrastruktur yang terdampak bencana. 

“Karena kami ketika ke lapangan menemukan ada keluhan dari timnya Pak Menteri (PU) terkait memang kecepatan dalam penanganan bencana. Karena kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (6/2).

Lasarus menjelaskan secara struktur dan sumber daya, Kementerian PU sejatinya memiliki perangkat yang lengkap hingga ke daerah, termasuk tenaga teknis dan mitra pelaksana infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, ketika bencana terjadi, potensi tersebut kerap tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan kewenangan serta mekanisme pembiayaan yang belum fleksibel.

Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, kondisi tersebut perlu dibahas secara lebih komprehensif melalui rapat gabungan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pasalnya, komando penanganan bencana berada di BNPB, sementara urusan infrastruktur sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PU, sehingga sering terjadi kendala koordinasi di lapangan.

Pengalaman kunjungan kerja ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatera, lanjut Lasarus, menunjukkan adanya hambatan teknis dan koordinasi yang berdampak pada lambatnya respons penanganan infrastruktur. Padahal, kebutuhan masyarakat, khususnya di lokasi pengungsian, bersifat mendesak dan tidak bisa menunggu proses administratif yang panjang.

“Mungkin ke depan apakah perlu sektor khusus di Kementerian Pekerjaan Umum yang memang khusus bisa terjun cepat dalam penanganan bencana, tapi tidak mengganggu anggaran rutin yang memang sudah kita sepakati di sini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa anggaran rutin Kementerian PU, seperti untuk penguatan dan pemeliharaan infrastruktur, operasional kementerian, serta pemeliharaan aset negara, merupakan pos yang tidak bisa diganggu. Namun di sisi lain, Indonesia merupakan negara rawan bencana yang hampir setiap tahun menghadapi situasi darurat serupa di berbagai wilayah.

“Karena ini sudah menjadi semacam rutinitas, harus juga perlu skema yang rutin juga. Yang tidak lagi mengganggu kondisi keuangan fiskal yang sudah kita sepakati dengan program yang sudah terinci,” tutur legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat II itu.

Lasarus kemudian mencontohkan pengalamannya saat membahas penyediaan air bersih di lokasi pengungsian. Ia mengungkapkan bahwa sempat terjadi hambatan karena standar teknis PU mensyaratkan pembangunan sumur dalam, sementara dalam kondisi darurat, sumur dangkal yang airnya bisa langsung dimanfaatkan sudah sangat membantu masyarakat.

Setelah dilakukan pembahasan dalam rapat, disepakati langkah percepatan sehingga dalam satu hari dapat dibangun 13 hingga 20 sumur, sebagaimana laporan dari Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai terbukti efektif dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di pengungsian.

Lasarus menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut sejatinya bukan merupakan domain utama Kementerian PU, melainkan berada dalam kewenangan BNPB. Namun dalam situasi darurat, Kementerian PU kerap mengambil peran lebih besar demi mempercepat bantuan kepada masyarakat. Menurutnya, yang terpenting bukan soal batas kewenangan, melainkan kehadiran negara secara cepat di tengah rakyat.

“Itu yang rakyat diperlukan, Pak! Secepat apa tangan kita yang bisa membantu, bisa mencapai masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi bencana,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum juga memaparkan indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mencapai Rp73,98 triliun. Rinciannya, sebesar Rp4,87 triliun dialokasikan untuk tanggap darurat bencana dan Rp69,11 triliun untuk rehabilitasi serta rekonstruksi yang direncanakan hingga tahun 2029.

Selain menyoroti penanganan bencana, Lasarus juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan program kerja Kementerian PU tahun 2026 yang tetap berpihak pada aspirasi masyarakat. Ia menekankan perlunya perhatian pada pengembangan sistem irigasi, sanitasi, air minum, serta peningkatan alokasi anggaran infrastruktur di daerah, terutama di tengah menurunnya kapasitas anggaran infrastruktur pemerintah daerah.

Komisi V DPR RI mencatat pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2026 sebesar Rp118,50 triliun. Dengan alokasi tersebut, Komisi V memandang perlu memperoleh penjelasan yang lebih rinci terkait strategi pemanfaatan anggaran agar sejalan dengan prioritas nasional dan target pembangunan, sebagaimana telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya.

Quote