Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI), Ignatius Indro, bertemu dengan anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, untuk membahas upaya konkret mendorong lahirnya aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang secara khusus mengatur aspek edukasi, perlindungan, dan pemberdayaan suporter hingga ke tingkat akar rumput.
Pertemuan ini merupakan bagian dari langkah serius PSTI dalam mewujudkan tata kelola suporter sepak bola yang lebih manusiawi, aman, dan berkelanjutan, serta menjadikan suporter sebagai bagian integral dari pembangunan olahraga nasional.
Dalam dialog tersebut, Ignatius Indro menekankan bahwa UU No. 11/2022 telah memberi ruang hukum untuk memperhatikan posisi dan peran suporter, namun belum memiliki kekuatan eksekusi tanpa aturan turunan yang memaksa seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah pusat, PSSI, operator liga, klub, hingga pemda, untuk turut bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Baca: Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem
“Suporter tidak boleh terus-menerus menjadi korban sistem yang tidak adil. Kita perlu aturan teknis yang memaksa semua pihak untuk bertindak, bukan sekadar imbauan. Edukasi dan perlindungan suporter harus hadir dari stadion hingga komunitas akar rumput,” ujar Ignatius Indro.
Dalam perjuangannya PSTI telah berusaha menggolkan payung hukum suporter dengan bertemu dengan sejumlah tokoh seperti Imam Nahrawi, saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, Menteri Pemuda dan Olahraga setelahnya, Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI 2019-2024, Mochamad Iriawan (Iwan Bule), saat menjabat sebagai Ketua Umum PSSI sebelum Erick Thohir, hingga KH Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia 2019-2024. Namun karena tidak adanya aturan turunan tersebut maka proses edukasi kepada suporter tidak berjalan dengan baik hingga saat ini.
“Kami sudah bertemu dengan banyak tokoh, namun sampai sekarang belum ada aturan turunan tersebut. Kami berharap Mas Once bisa membantu kami dengan mendesak Pemerintah saat ini segera membuatnya. Karena kalua edukasi ini hanya diserahkan kepada komunitas, maka memiliki banyak sekali keterbatasan. Oleh karena itu harus melibatkan seluruh stakeholder termasuk Perusahaan-perusahaan yang selama ini mengambil keuntungan dari sepak bola,” Ujar Indro.
Sementara itu, Once Mekel, sebagai anggota legislatif yang kini aktif di Komisi X DPR RI, menyatakan komitmennya untuk mendorong inisiatif regulasi ini melalui jalur formal, termasuk pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana dari UU Keolahragaan.
“Kalau kita ingin sepak bola maju, kita harus mulai dari membenahi relasi antara klub, federasi, dan suporternya. Suporter butuh perlindungan, tapi juga pembinaan. Dan itu tidak bisa berhasil tanpa keterlibatan semua pihak, dari pusat hingga daerah,” tegas Once Mekel.
Baca: Evita Nursanty Ingin Temui Nusron Wahid
Poin Strategis yang Didorong dalam Aturan Turunan UU No. 11 Tahun 2022 antara lain Edukasi Suporter hingga ke akar rumput. Mendorong penyusunan kurikulum pembinaan dan literasi suporter di tingkat sekolah, komunitas, dan akademi sepak bola. Perlindungan Hukum dan Sosial bagi Suporter yang menjamin hak-hak hukum suporter terhadap tindakan kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi.
Juga termasuk skema asuransi, advokasi hukum, dan jaminan keselamatan saat mendukung tim. Kewajiban Stakeholder Sepak Bola yang menetapkan tanggung jawab wajib bagi PSSI, PT LIB, klub, panpel pertandingan, hingga pemda untuk menjalankan program edukasi dan perlindungan suporter sebagai bagian dari syarat lisensi dan izin kompetisi. Serta perbaikan pengamanan pertandingan yang disesuaikan dengan kualitas internasional.
PSTI juga mengajak seluruh komunitas suporter di Indonesia untuk tetap kritis namun partisipatif, mengawal proses hukum ini dengan solidaritas dan data lapangan yang konkret.