Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan, menilai langkah pemerintah pusat yang tengah merancang regulasi baru pengelolaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat agar bergabung ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi, bisa meningkatkan manfaat ekonomi secara legal dan terstruktur.
“Selagi punya kemanfaatan bisnis yang lebih bagus, ya kenapa tidak dilakukan,” kata Ony, Jumat (9/5/25).
Anggota Komisi B DPRD Jatim itu menyebut bahwa sejumlah wilayah di Jatim, termasuk Kecamatan Kedewan di Kabupaten Bojonegoro, memiliki potensi besar dari sumur-sumur tua yang selama ini dikelola masyarakat secara swadaya.
Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, di Bojongoro, terdapat lebih dari 250 sumur minyak tua. Sebagian besar berada di kawasan eks-pertambangan milik Pertamina.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen masih aktif dieksplorasi masyarakat melalui koperasi lokal atau kelompok tani, meskipun status hukumnya belum sepenuhnya legal.
“Ada beberapa sumur sisa yang dikelola koperasi. Kemudian BUMD juga punya. Kalau secara ekonomi lebih bagus, silakan saja tinggal sharing saja. Yang penting kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan,” harap politikus dari Dapil Tuban-Bojonegoro ini.
Ia menilai, integrasi sumur-sumur tua ke dalam BUMD atau koperasi legal bisa membuka peluang investasi yang lebih besar sekaligus dapat mengurangi konflik kepentingan di lapangan.
“Selama ini memang bermanfaat meningkatkan ekonomi masyarakat. Jadi kalau itu sudah berjalan, tinggal ditata saja agar lebih profesional,” ungkap kader PDI Perjuangan yang low profile ini.
Kendati demikian, Ony mengingatkan bahwa tidak semua sumur tua memiliki potensi minyak yang layak dikelola.
“Potensi tidak ada apa tidak, minyak memerlukan alat khusus dan ahli. Kalau investasi biar tepat. Biar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM di daerah yang memiliki sumur minyak tengah menyusun regulasi teknis bersama kementerian terkait dan BUMD yang membidangi energi.
“Aturan ini nantinya akan menjadi dasar hukum penggabungan pengelolaan sumur ilegal agar bisa berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah sekaligus memberi legalitas kepada pengelola lokal,” jelasnya.
Dalam skema yang diusulkan, BUMD akan bertindak sebagai badan utama, sedangkan koperasi masyarakat tetap dilibatkan sebagai mitra operasional.
Hingga kini, sektor minyak tua di Jawa Timur masih menyumbang sekitar 2.800 barel per hari, atau sekitar 1,5 persen dari total produksi nasional. Bila legalisasi dan integrasi berhasil, maka kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan bisa meningkat hingga Rp 50 miliar per tahun.
Sumber: sabdanews.com