Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengimbau masyarakat Kota Medan untuk segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) guna menghindari hambatan di kemudian hari, terutama bagi anak-anak yang akan menempuh pendidikan dan memasuki dunia kerja.
“Lengkapi Adminduk anak mulai dari sekarang. Nanti jangan sampai kendala saat mau sekolah dan mencari pekerjaan,” kata Paul saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VI Tahun 2025 mengenai Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sosialisasi tersebut berlangsung di Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/6/2025).
Lebih lanjut, Paul menekankan pentingnya segera mengurus dokumen sejak anak lahir, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kesalahan penulisan data yang kerap terjadi dalam dokumen kependudukan.
“Sering terjadi ada kesalahan perbedaan penulisan nama atau tempat/tanggal lahir di KK dan akte lahir maupun KTP. Kesalahan itu supaya segera diperbaiki supaya dikemudian hari tidak menjadi masalah,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia pun menyatakan kesiapan timnya untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengurusan Adminduk.
“Jika ada masyarakat yang perlu bantuan untuk urusan Adminduk datang saja ke rumah aspirasi di Jl Sei Kera saat jam kerja. Tim kita siap membantu urusan tanpa biaya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Paul juga menerima berbagai keluhan masyarakat terkait infrastruktur dan pelayanan publik. Seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Ini tugas saya selaku wakil rakyat. Akan saya tindaklanjuti dan harapan segera terealisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Octreshia, yang mewakili Kecamatan Medan Perjuangan, juga mengingatkan masyarakat agar melakukan perekaman data terlebih dahulu di kantor kecamatan bagi anak yang akan memiliki KTP pemula.
“Jangan langsung ke kantor Disdukcapil. Tapi ke kantor Camat dulu,” jelas Octreshia.
Sebagai informasi, Perda No 3 Tahun 2021 yang disosialisasikan kali ini terdiri dari 121 pasal dan 14 BAB. Perda tersebut ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiria Alrahman.
Perda ini mengatur berbagai hal, termasuk hak penduduk atas dokumen dan perlindungan data pribadi, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terhadap aturan Adminduk. Pada Pasal 108 diatur sanksi administrasi berupa denda bagi warga yang terlambat melaporkan perubahan data, sedangkan Pasal 118 memuat ancaman pidana hingga enam tahun dan denda Rp 50 juta bagi pemalsu dokumen kependudukan.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Lurah Tegal Rejo Sonang Saing, perwakilan Disdukcapil M Irsan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.