Ikuti Kami

PDI Perjuangan Ingatkan IMB Anies terkait Lahan Kebakaran Plumpang

IMB yang dikeluarkan era Anies untuk memenuhi janji kampanye Anies saat Pilgub DKI Jakarta 2017. Sementara di sisi lain IMB menabrak aturan.

PDI Perjuangan Ingatkan IMB Anies terkait Lahan Kebakaran Plumpang
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan DKI Jakarta mengungkit izin mendirikan bangunan (IMB) era eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Baca: Gilbert: Perlu Solusi Permanen Kasus Kebakaran Depo Plumpang

"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/3).

Seharusnya, menurut Gilbert, warga sekitar Depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut, pada 2021.

"Saat ini dengan adanya korban kebakaran, sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang berulang di kemudian hari," ujar Kepala Badiklatda PDI Perjuangan DKI itu.

IMB yang dikeluarkan era Anies, kata Gilbert, untuk memenuhi janji kampanye Anies saat Pilgub DKI Jakarta 2017. Sementara di sisi lain IMB dinilai menabrak aturan.

Baca: Kebakaran Depo Plumpang, Pemerintah Harus Bantu Pertamina Tertibkan Objek Vital

"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," ucap Gilbert.

Quote