Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengajak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, memanfaatkan program diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga Desember 2026.
Dengan potongan tersebut, premi yang semula Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400 atau sekitar harga semangkuk mi ayam.
Ajakan itu disampaikan Edy saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Eks Kawedanan Sulang, Kabupaten Rembang, Senin, 3 Agustus 2026. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan, padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Program BPJS Ketenagakerjaan ini belum menjadi kesadaran dan kebutuhan bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal jaminan sosial ketenagakerjaan sifatnya wajib bagi semua penduduk," ujar Edy.
Ia menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pengemudi ojek online, hingga buruh harian juga perlu didorong agar memperoleh perlindungan yang sama.
Edy mengungkapkan pihaknya terus memperjuangkan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin dapat ditanggung pemerintah. Sembari menunggu kebijakan tersebut, masyarakat diminta memanfaatkan program subsidi premi yang telah berjalan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen sampai bulan Desember, jadi mohon dimanfaatkan betul. Kalau mengalami kecelakaan kerja ada pembiayaan, kalau meninggal dunia ahli waris mendapat santunan Rp42 juta sampai sekitar Rp80 juta, bahkan anak-anaknya masih bisa melanjutkan sekolah melalui program beasiswa," katanya.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kudus, M. Imam Taufik, menjelaskan, program diskon tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026. Program ini akan berakhir pada Desember 2026.
"Premi normalnya Rp16.800, kemudian mendapat diskon menjadi Rp8.400 per bulan. Manfaat yang diterima peserta tetap sama, tidak ada pengurangan sedikit pun meskipun preminya lebih murah,"ucap Imam.
Ia menyebutkan, perlindungan tersebut mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk kematian biasa. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh manfaat dengan nilai mencapai sekitar Rp80 juta sesuai ketentuan program.

















































































