Ikuti Kami

PDI Perjuangan Mataram Minta Pembahasan APBD 2020 Ditunda

RPJMD yang dijadikan acuan utama guna membahas APBD malah belum ditetapkan.

PDI Perjuangan Mataram Minta Pembahasan APBD 2020 Ditunda
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram, Nyanyu Ernawati.

Mataram, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram, Nyanyu Ernawati menilai kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Mataram 2020 amburadul. 

Menurut Nyanyu, hingga pembahasan APBD yang telah dilakukan oleh internal badan anggaran (Banggar) DPRD setempat, justru, ujarnya, sejumlah dokumen pendukung guna membahas APBD tersebut belum diberikan oleh pihak Pemkot Mataram melalui TAPD setempat.

Baca: PDI Perjuangan Mataram Buka Pendaftaran Cakada

Parahnya, lanjutnya, RPJMD yang dijadikan acuan utama guna membahas APBD malah belum ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah. Mengingat, dokumen RPJMD Kota Mataram yang kini telah dilakukan revisi masih dalam proses evaluasi oleh Pemprov NTB.

Tak hanya itu, urusan wajib pemerintah daerah diantaranya bidang pendidikan yang ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta kesehatan yang ditangani Dikes malah mengalami pemotongan anggaran yang signifikan.

Dalam draf KUA/PPAS yang kami terima, untuk Dikbud mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Sementara, Dinas Kesehatan angka pemotongannya mencapai Rp 6 miliar. Jika diproyeksikan, maka APBD Kota Mataram kali ini masuk katagori APBD defisit yang amburadul,” ujar Nyanyu Ernawati, di Mataram, Rabu (9/10).

Nyanyu yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Mataram itu mengatakan, jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Yakni, efektivitas perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka pemberlakuan sisa masa berlaku RPJPD harus kurang dari tujuh tahun. Selain itu, sisa masa berlakunya RPJMD juga diatur kurang dari tiga tahun.

Oleh karena itu, kata dia, sejatinya penyusunan APBD tahun 2020, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di NTB, seyogyanya harus mengacu pada Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Namun, ujar Nyanyu, justru sinkronisasi kegiatan yang ditetapkan dalam APBD Kota Mataram kali ini, sangat tidak sesuai dengan program nasional yang fokus pada lima prioritas pembangunan nasional. Diantaranya, pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan, kedua infrastruktur dan pemerataan wilayah.

Ketiga, nilai tambah sektor riil dan industrialisasi serta memperluas kesempatan kerja. Keempat ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup, serta kelima stabilitas pertahanan dan keamanan.

“Dari lima pedoman dan aturan penyusunan APBD Kota Mataram 2020 dari dokumen KUA/PPAS-nya, terlihat urusan wajibnya sangat dikesampingkan dari sisi postur dan strukturnya,” tegas Nyanyu.

Ia mencontohkan, salah satu sekolah di Mataram, yakni SMP 14 Mataram di Seganteng, kecamatan Cakaranegara, hingga kini terdapat delapan rombongan belajar yang siswanya bersekolah dengan lesehan didalam kelas dan diluar kelas, lantaran ketiadaan bangunan kelas yang representatif.

Menurut Nyanyu, pihaknya miris lantaran Kota Mataram yang merupakan ibukota provinsi yang masuk kota metropolitan, justru masih terdapat siswanya yang belajar lesehan alias tanpa adanya bangku dan meja serta ruangan kelas.

“Inilah fakta yang membuat kami masih ragu akan posisi KUA/PPAS Kota Mataram 2020 yang melupakan fungsi urusan wajibnya. Sebab, anggaran pendidikan mengalami pemotongan mencapai Rp 5 miliar,” kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Wayan Sugiartha menjelaskan, jika total APBD Mataram 2020 dalam KUA/PPAS mencapai Rp 1,576 triliun lebih. Sedangkan, defisit dalam APBD diperkirakan mencapai Rp 124 miliar dengan silpa diasumsikan sebesar Rp 15 miliar. Kata Wayan, ia mengherankan revisi RPJMD yang sudah di paripurnakan pada tahun 2018 lalu, justru belum memiliki nomor hingga kini.

Parahnya, menurut Wayan, defisit APBD itu direncanakan bakal ditutupi dengan langkah pemkot Mataram yang melakukan pinjaman daerah mencapai Rp 118 miliar yang dihajatkan untuk pembangunan Graha Rumah Sakit Kota Mataram, Kantor DPRD dan pemkot dengan pola multiyears.

“Wajarlah, kalau kami minta agar dilakukan penundaan pembahasan KUA/PPAS APBD 2020. Karena draftnya sudah amburadul, ditambah lagi data pendukung utama untuk membahasnya tidak lengkap alias masih dalam revisi Gubernur,” tegas Wayan.

“Kesimpulan kami, draft KUA/PPAS APBD Mataram 2020 ini, badannya ada. Tapi kepala dan lehernya berupa RPJMD itu tidak ada. Mana mungkin kita mau bahas lanjutannya, jika struktur utama dalam membahas sistem dan aturannya tidak lengkap,” sambung dia.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Lainnya Gde Wiska menambahkan, alasan pihaknya melakukan penundaan pembahasan KUA/PPAS kali ini, lantaran dalam prinsip penyusunan APBD yang didalamnya terdapat tujuh item yang harus dikedepankan, malah lalai dilakukan.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RAPBD NTB

Padahal, pada poin dua pembahasan APBD itu telah digariskan. Yakni, prinsip penyusunan APBD tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. 

“Makanya, sedari awal kami ingatkan, sebelum masuk pada substansi pembahasan yang terlalu jauh, sebaiknya segala ketentuan peraturan perundangan itu agar dilengkapi seluruhnya. Ini penting, agar tidak ada persoalan hukum kedepannya,” tandas Wiska.

Quote