Ikuti Kami

Pegawai Honorer, Andreas Soroti Kacaunya Sistem Rekrutmen

Pegawai honorer adalah kelompok tenaga kerja yang dimarjinalkan di dalam sistem ketenagakerjaan negeri ini.

Pegawai Honorer, Andreas Soroti Kacaunya Sistem Rekrutmen
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menegaskan pegawai honorer adalah kelompok tenaga kerja yang dimarjinalkan di dalam sistem ketenagakerjaan negeri ini.

Dan marjinalisasi itu, lanjut Andreas, berakar dari kacaunya sistem rekrutmen pegawai di Indonesia.

Baca: Revisi UU ASN Harus Berpihak Pada Pegawai Honorer!

Hal itu dikatakan Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Federasi Pekerja Honorer Pemerintah Wilayah Timur, Forpamdal & FKBPPPN di Kompleks DPR/MPR, Senin (25/11).

“Mereka (pegawai honorer), selalu diberikan harapan ‘surga’ untuk dijadikan ASN oleh mereka yang merekrutnya, tanpa mengetahui persis bagaimana nasib mereka kedepannya,” kata Andreas.

Sedangkan, lanjut Andreas, pihak yang merekrut para honorer itu bisa berganti posisi. 

Di berbagai daerah-daerah, ungkap Andreas, banyak terjadi perekrutan pegawai honorer dilakukan karena kepentingan politik. Tepatnya kepentingan untuk menuai dukungan dalam Pilkada. 

Andreas mengatakan, hasil dari perekrutan yang tak bertanggung jawab itu dilempar ke pemerintah pusat.

“Dan pemerintah pusat pun harus mencuci piring permasalahan itu dengan Undang-Undang,” kata Andreas. 

Andreas menegaskan, dibawah pemerintahan Presiden Jokowi, persoalan para pegawai honorer ini harus diselesaikan. 

“Surpres (surat presiden)  soal revisi UU (Undang-Undang) ASN sebenarnya sudah masuk Baleg pada periode lalu, tapi tindak lanjut berupa pembahasan belum terlaksana karena belum ada DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari Menteri PAN-RB,” papar Andreas.

Baca: Andreas Minta Peran Guru Lebih Diperhatikan

Seperti diketahui, banyak pegawai honorer hingga kini nasibnya terkatung-katung karena tak kunjung diangkat menjadi ASN. Padahal banyak dari mereka yang sudah mengabdi lama dan telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).

Salah satu poin yang menghambat  diangkatnya pegawai honorer menjadi ASN adalah persyaratan usia maksimal 35 tahun. Karena itu, suara-suara untuk meminta revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 pun muncul guna mengakomodir kepentingan para pegawai honorer.

Quote