Ikuti Kami

Revisi UU ASN Harus Berpihak Pada Pegawai Honorer!

Berdasarkan pengalaman Sturman tak ada guru yang mampu bertahan lama ketika ditugaskan di daerah terpencil dan perbatasan. 

Revisi UU ASN Harus Berpihak Pada Pegawai Honorer!
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan menegaskan revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bermanfaat bagi seluruh pegawai honorer di Indonesia.

Sturman menyatakan, berdasarkan pengalamannya berdinas selama puluhan tahun di TNI, tak ada guru yang mampu bertahan lama ketika ditugaskan di daerah terpencil dan perbatasan. 

Baca: Andreas Minta Peran Guru Lebih Diperhatikan

“Maka saya cenderung UU yang akan direvisi ini harus berpihak pada para pegawai honorer, sehingga masyarakat di daerah-daerah itu pun merasakan manfaat. Jadi bukan sekedar kita hanya sepakat dengan revisi,” ujar Sturman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Federasi Pekerja Honorer Pemerintah Wilayah Timur, Forpamdal & FKBPPPN di Kompleks DPR/MPR, Senin (25/11).

Sturman menambahkan, seluruh daerah di Indonesia punya permasalahan yang sama terkait pegawai honorer. Di TNI, lanjut Sturman, juga memiliki masalah sama terkait para pekerja harian lepas yang digaji dibawah Upah Minimum Regional.

“Jadi sekali lagi, revisi UU ini harus menunjukkan keberpihakan yang nyata pada pegawai honorer,” tegas Sturman.

Baca: Karolin Kecewa Formasi CPNS Tak Ada Guru Agama

Seperti diketahui, banyak pegawai honorer hingga kini nasibnya terkatung-katung karena tak kunjung diangkat menjadi ASN. Padahal banyak dari mereka yang sudah mengabdi lama dan telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).

Salah satu poin yang menghambat  diangkatnya pegawai honorer menjadi ASN adalah persyaratan usia maksimal 35 tahun. Karena itu, suara-suara untuk meminta revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 pun muncul guna mengakomodir kepentingan para pegawai honorer.

Quote