Ikuti Kami

Pembahasan RUU KKS Mendesak, Tapi Jangan Terburu-Buru

Evita menegaskan, bicara mengenai ketahanan siber bukan berarti hanya bicara tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja.

Pembahasan RUU KKS Mendesak, Tapi Jangan Terburu-Buru
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sangat mendesak dan penting untuk dibahas. Namun, bukan berarti harus dilakukan secara terburu-buru.

"Tadi dikatakan adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga satu dan lembaga yang lain. Harus ada sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu. Selama ini sepertinya belum ada yang duduk bareng membahas hal ini," ujar Evita seperti dilansir dari Suara.com, Rabu (14/8).

Baca: PDI Perjuangan Bentuk Tim Siber Hingga Tingkat Ranting

Evita menegaskan, bicara mengenai ketahanan siber bukan berarti hanya bicara tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja. Tapi juga di Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Bagaimana mengintegrasikan setiap siber-siber yang ada tersebut ketika terjadi serangan, hal inilah yang belum diatur," ucap Evita.

RUU KKS itu, kata Evita harus disinkronisasi dan diharmonisasi terlebih dahulu. Artinya, mengintegrasikan seluruh lembaga dan instansi yang terkait dalam siber.

Dia mengaku sejuah ini, belum ada pembicaraan antara Komisi I sebagai mitra BSSN untun membasa RUU KKS.

Evita menyarankan agar pembahasan RUU KKS dimantangkan terlebih dahulu dan jangan terburu-buru disahkan di akhir masa sidang DPR RI pada bulan September 2019 mendatang.

"Karena diperlukan detil dan isu-isu yang sangat sensitif. Intinya, UU ini kelak harus menjadi payung hukum untuk seluruh kegiatan siber yang ada serta mengintegrasikan seluruh badan instansi siber yang ada," paparnha.

Evita juga mengungkapan ada beberapa undang-undang yang tumpang tindih dengan RUU KKS, yang masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU tersebut diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 3, serta Pasal 2 Kepres Nomor 52 Tahun 2017. Di sana dijelaskan, Intelijen Negara memiliki peran yang sama dengan BSSN.

Baca: Evita Nilai Tindakan KPI Berlebihan

Kemudian Pasal 29 RUU KKS dengan Pasal 25, 26 pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara. Di sini sudah diatur negara tentang kerahasiaan intelejen, padahal di BSSN sendiri melakukan akses kepada perusahaan swasta berupa asuransi.

Selain itu, Pasal 38 RUU KKS tentang penapisan konten overlapping dengan Kominfo, dan lain sebagainya.

Quote