Ikuti Kami

Evita Nilai Tindakan KPI Berlebihan

Seperti diketahui KPI berkeinginan mengawasi konten digital, seperti YouTube dan Netflix.

Evita Nilai Tindakan KPI Berlebihan
Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty. Foto: dpr.go.id.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlalu berlebihan untuk melakukan pengawasan kepada konten digital, seperti YouTube dan Netflix.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pengawasan kepada konten digital, seperti YouTube dan Netflix tidak memiliki payung hukum 

Baca: Evita Minta KPI Awasi Konten Penyiaran Berbau Radikal

"Dasar hukumnya apa?" kata Evita di Jakarta, Selasa (13/8).

Sebagai perusahaan asing, kata dia, Netflix dan YouTube tidak bisa diawasi. Akan tetapi, kata dia, KPI tetap bisa bertindak seperti masyarakat umum dan memberikan laporan kepada Kominfo jika ada konten digital yang dianggap melanggar.

Nantinya, laporan itu akan ditindak lanjuti oleh Kominfo, dan Kominfo-lah yang akan mengambil tindakan.

"UU ITE sudah ada, kita memberi kewenangan itu kepada Kominfo. Kominfo bisa minta YouTube untuk men-take down. Kewenangan itu tidak ada pada KPI," kata dia.

Baca: Survei Kualitas Siaran TV Diharap Berdampak terhadap Program

Jika KPI masih ngotot melakukan pengawasan, maka UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus direvisi. 

Dalam peraturan itu, kata dia, wewenang KPI hanya di ranah penyiaran TV dan radio, bukan konten dan media digital.

Quote