Ikuti Kami

Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola Dana Desa

Hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta membenahi pembinaan dan pengawasan terkait permasalahan penggunaan Dana Desa.

Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola Dana Desa
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo (kiri) bersama Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Willgo Zainar (kanan) memberikan paparan dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Diskusi tersebut mengangkat tema �Sinergi Laporan DPR dan Telaah BPK soal Dana DesaAnggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo (kiri) bersama Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Willgo Zainar (kanan) memberikan paparan dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompl

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah perlu untuk segera mengevaluasi tata kelola program Dana Desa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta membenahi pembinaan dan pengawasan terkait permasalahan penggunaan Dana Desa.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengingatkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, masih belum ditemukan adanya sistem pengawasan atas pengelolaan Dana Desa.

Baca: PDI Perjuangan Tak Pernah Tolak UU dan Dana Desa

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan antara lain belum adanya aplikasi untuk memonitoring pengelolaan, serta belum ditetapkannya standar akuntansi pemerintah desa, serta ditemukan pula adanya perencanaan yag tidak mempertimbangkan perencanaan pembangunan desa dan prioritas penggunaan Dana Desa.

Untuk itu, ujar politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah perlu memperkuat sinergi dan menyinkronkan regulasi, antara lain dengan menetapkan Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Bappenas.

Pada 2015, pemerintah mengalokasikan dana desa senilai Rp20,67 triliun dengan tingkat penyerapan mencapai 82,72 persen.

Penyerapan dana desa terus membaik menjadi 97,65 persen dari dana sebesar Rp46,98 triliun pada 2016 dan pemberian Rp60 triliun pada 2017 juga terserap sampai 98,42 persen.

Sementara itu, pemerintah berhasil mencatatkan penyerapan hingga 99,03 persen dari dana desa sebesar Rp60 triliun yang dialokasikan pada 2018.

Baca: Jokowi Tinjau Pembangunan 'Sport Tourism' dari Dana Desa

Penyerapan dana desa sampai saat ini, kata dia, telah menghasilkan pembangunan jalan desa sepanjang 191.600 kilometer, 1,14 juta meter jembatan, 8.983 unit pasar desa dan lain sebagainya untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dana desa juga telah berhasil membangun 959.569 unit air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 24.820 unit Posyandu dan lain sebagainya.

Quote