Ikuti Kami

Pemkab Gianyar Diminta Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Pemkab Gianyar diminta mengoptimalkan penggarapan potensi pendapatan daerah dengan melaksanakan 7 poin ini.

Pemkab Gianyar Diminta Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara

Gianyar, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Gianyar mengoptimalkan penggarapan potensi pendapatan daerah. Terdapat 7 poin potensi pendapatan daerah. Pertama, memaksimalkan pajak dan retribusi parkir. Ini terdiri dari mengoptimlakan sistem E-parkir, serta menggali potensi parkir di tempat-tempat hiburan, rekreasi, objek wisata maupun tempat warung atau toko berjejaring.

Kedua, mendata dan memaksimalkan pemunggutan pajak air bawah tanah (ABT). Ini sesuai aturan semua perusahaan yang menggunakan air bawah tanah, seperti kos-kosan diatas 10 kamar, perusahaan cuci mobil, restaurant, vila, losmen, hotel, hingga restaurant. Ini agar dimaksimalkan dan didata sebagai objek pajak ABT apabila menggunakan ABT. “Bila perlu perusahaan besar pengenaan pajak ABT menggunakan water meter,” ucapnya dalam rapat Tim Banggar DPRD Gianyar dengan Tim Pendapatan Asli Daerah, Kamis (10/3)

Baca : Hotel Grand Inna Bali Beach Warisan Ideologi Bung Karno

Ketiga, Pemkab Gianyar wajib memaksimalkan potensi retribusi sampah dengan membuat regulasi yang lebih baru. Keempat, retribusi jasa umum seperti retribusi pasar agar dimaksimalkan dengan on line sistem E-retribusi. Kelima, Pemkab Gianyar perlu memanfaatkan teknologi IT yang lebih baru dalam memaksimalkan pajak hotel, restaurant, dan tempat hiburan.

Selain itu, mendata kembali objek pajak hotel, vila, losmen, kos-kosan di atas 10 kamar, hingga restaurant. Ini agar semua objek terdata. Keenam, Pemkab Gianyar perlu membuat regulasi agar pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa lebih maksimal. “Sehingga setiap pajak dalam pembelian tanah bisa kita punggut,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Baca : Proyek Bandara Bali Utara Mulai Pasca Tol Gilimanuk Rampung

Ketujuh, pemkab Gianyar wajib mendata kembali PBB P2 karena banyak tanah-tanah yang sudah ada bangunan, tetapi masih membayar pajak tanpa bangunan. Ini potensi yang besar karena banyak tanah-tanah yang sudah dibangun, tetapi luput dari pajak. “Dari penggarapan 7 Poin, PAD yang dirancang dan ditargetkan dalam APBD 2022,” ujarnya. (bisnisbali.com)

Quote