Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi menilai terlalu buru-buru kalau UU KPK yang baru dianggap sebagai pelemahan KPK.
"Tunggu sampai tiga tahun lagi lah," katanya dilansir dari BBC Indonesia, Kamis (13/2).
Baca: Presiden Jokowi: KPK Telah Bekerja dengan Baik
Undang-Undang KPK yang dikhawatirkan publik jadi cara melemahkan KPK semakin terlihat ketika penanganan kasus suap Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku seperti jalan di tempat.
Melihat kenyataan tersebut, Presiden Jokowi menilai publik jangan melihat dari sisi penindakan korupsinya saja, melainkan politik juga.
“Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya,” kata Jokowi saat diwawancara BBC Indonesia.
Terkait Perppu walau sudah didesak oleh publik, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk menilai bahwa bukan dirinya dan pemerintah yang berinisiatif atas lahirnya UU KPK ini.
Baca: Pertemuan dengan KPK, Ini Jawaban Presiden Jokowi
Di sisi lain Jokowi sepakat dengan beberapa poin di dalam UU yang baru.
“Saya melihat memang KPK itu perlu ada pengawasan. Saya juga diawasi kok oleh DPR, lembaga lain juga diawasi. Sekali lagi, di alam demokrasi chek and balances is very important,” kata Jokowi.