Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
Menurut Puan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.
"Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum," kata Puan, Jumat (13/6/2025).
“Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA). Ia bahkan menyatakan tidak segan memangkas anggaran TNI dan Polri demi merealisasikan kebijakan tersebut.
Presiden menekankan pentingnya sistem hukum yang adil sebagai syarat keberhasilan suatu negara. Tanpa sistem hukum yang kuat, menurutnya, ketidakstabilan akan sulit dihindari. Kenaikan gaji hakim ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012.
Puan menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional. Ketua DPP PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.
"Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen," tutur Puan.
Meski demikian, Puan mengingatkan bahwa kenaikan gaji harus diiringi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” sebutnya.
"Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi," tambahnya.
Puan menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga.
“Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama," ujar cucu Bung Karno tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim sebagai bagian dari reformasi sistem hukum.
“Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” ungkap Puan.
Menurutnya, peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus dilakukan sejak tahap rekrutmen calon hakim.
"Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi. Namun, keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan bisa tercapai," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Termasuk mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional,” tegas Puan.
Lebih lanjut, ia memastikan DPR akan mengawal kebijakan kenaikan gaji hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga peradilan sebagai pilar utama negara hukum.
"DPR RI akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan," pungkasnya.