Jakarta, Gesuri.id - Sebanyak 109 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Barat hingga kini diketahui masih berdiri di atas lahan milik desa dengan status sewa. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar di masa depan.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menegaskan persoalan status lahan sekolah tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, ketiadaan kepastian kepemilikan dapat memicu sengketa, apalagi jika sewaktu-waktu pihak pemilik lahan menarik kembali hak penggunaannya.
“Status lahan yang belum jelas ini berpotensi memunculkan konflik kepemilikan. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa mengganggu kelancaran proses pendidikan,” ujar Rafael saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kamis (14/8).
Ia mendorong agar seluruh lahan sekolah tersebut segera dialihkan menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi fasilitas pendidikan dari sengketa, serta memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar tanpa hambatan.
“Jika status kepemilikan sudah jelas dan terdaftar sebagai aset Pemprov, maka keamanan fasilitas pendidikan akan terjamin, dan kita bisa fokus meningkatkan kualitas sekolah, bukan sibuk mengurus persoalan administratif,” tegasnya.
Pemprov Jabar sendiri diharapkan dapat bergerak cepat melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya. Dengan begitu, penyelesaian masalah aset ini bisa dilakukan secara tertib dan tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.