Ikuti Kami

Rahmad: Video Anji & Hadi Pranoto Masuk Ranah Hukum

Terindikasi video tersebut mengandung kabar bohong atau hoaks.

Rahmad: Video Anji & Hadi Pranoto Masuk Ranah Hukum
Video wawancara antara musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan narasumbernya, Hadi Pranoto, yang mengklaim sebagai profesor mikrobiologi dan telah menemukan antibodi Covid-19.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menegaskan video wawancara antara musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan narasumbernya, Hadi Pranoto, yang mengklaim sebagai profesor mikrobiologi dan telah menemukan antibodi Covid-19 dapat berpotensi masuk ke ranah hukum. 

Baca: Nabil Haroen Minta Polisi Tindak Anji dan Hadi Pranoto 

Hal itu, lanjutnya, lantaran ada indikasi bahwa video tersebut mengandung kabar bohong atau hoaks.

"Nah, kalau toh kemudian hari di dalam perjalanannya ada kemungkinan, ada potensi kebohongan publik yang dikemukakan, mengklaim kemudian sudah dijual atau diberikan (antibodi) langsung kepada masyarakat itu tanpa uji klinis terlebih dahulu, menjadi sangat masuk wilayah ranah hukum," kata Rahmad dilansir dari kepada alineaid, Selasa (4/8).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan informasi penyebaran antibodi Covid-19 dari Hadi di Channel YouTube Anji dinilai tidak benar. 

Harusnya, jelas Rahmad, sebelum diedarkan kepada masyarakat, wajib melalui uji klinis dan diizinkan peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, pada kasus ini BPOM mengaku belum memberikan surat izin edar ihwal antibodi tersebut. 

Siapapun, lanjut Rahmat, tidak bisa sembarangan menyebarluaskan produk untuk dipasarkan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

"Boro-boro jamu, boro-boro obat, obat dan segala bentuk minuman yang mengatasnamakan dipersebarkan di masyarakat tentu harus mendapatkan izin edar oleh BPOM. Jadi, tidak bisa serta merta bikin temuan, kemudian disebar atau dijual ke semua kalangan. Ini kan konsumen, pasar harus dilindungi juga," terang dia.

Baca: Terungkap, Tiga Perusahaan Asing Produsen Vaksin Covid-19

Rahmad berharap, kasus ini bisa bagi pelajaran bagi Anji sebagai seorang influencer. Boleh saja berbicara dengan seseorang mengenai apapun untuk dijadikan konten, namun tetap harus mempertimbangkan kapasitas narasumber.

"Di perjalanan kasus, kalau memang ada potensi masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya secara hukum. Tapi lepas dari itu ini harus dipertanggungjawabkan. Terlepas dari mana, saya kira kalau sudah ada dorongan publik, harus dimintai keterangan," katanya.

Quote