Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menanggapi aksi seorang remaja bernama Aura Cinta mengritik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penertiban bangunan liar (Bangli) di kawasan titik nol aliran kali Bendungan Srengseng Sawah (BSH) dan kali Cibitung Bekasi Laut (CBL).
Menurut Rieke, aksi remaja yang mengritik kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi merupakan hal yang baik. Hanya saja menurutnya sebelum memberikan kritik harus dengan data dan informasi yang lengkap.
Dengan ini maka kritikan tersebut bisa menjadi masukan bagi Dedi Mulyadi dalam menentukan kebijakannya bagi masyarakat.
"Tetapi mudah-mudahan sebelum kritik, dilengkapi dahulu dengan informasi yang lengkap. Saya percaya anak zaman sekarang punya kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik," jelas Rieke saat meninjau lokasi proyek strategis bendungan di Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/4/2025).
Dalam hal ini kata Rieke, Aura Cinta yang memprotes kebijakan Pemprov Jawa Barat yang melakukan penggusuran terhadap rumahnya yang berdiri di atas tanah pengairan tanpa ganti rugi, padahal langkah pemprov itu sebagai upaya mencegah terjadinya banjir.
Rieke menegaskan pemerintah bisa dikatakan kejam, jika memang tanah dan rumah orang tua remaja itu benar-benar telah bersertifikat hak milik, kemudian dihancurkan oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Karena itu, Rieke menilai kritik remaja putri tersebut kepada Dedi Mulyadi tidak tepat.
"Namun, kalau kejadiannya seperti yang sedang kami perjuangkan untuk membenahi tata kelola sumber daya air, supaya ada pengendalian terhadap banjir, pengairan dan juga ketersediaan air minum, menurut saya itu memang harus dilakukan," ujarnya.
"Apalagi sumber daya air itu ada aturannya yang jelas, karena kalau ada bangunan yang dibangun di sekitar sumber daya air, apalagi di atas sungainya, sudah pasti itu akan berakibat buruk," lanjutnya.
Dikatakan Rieke, di lokasi tersebut nantinya akan dibangun sebuah bendungan guna mengendalikan debit air, untuk yang mengarah ke kali BSH sebagai irigasi persawahan dari 4.000 hektare sawah petani yang ada di delapan wilayah kecamatan.
Sedangkan yang mengarah ke aliran kali CBL sebagai pencegahan banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
"Nah, bendungan Srengseng Hilir yang diatur untuk aliran ke kanan dan ke kiri, ke kanannya itu ke CBL. Itu untuk pengendalian banjir termasuk di Kota Bekasi," tutup Rieke menanggapi remaja yang kritik kebijakan Dedi Mulyadi.