Ikuti Kami

Rieke Usulkan Perubahan Nama RUU Cipta Kerja

Rieke mengusukan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja. 

Rieke Usulkan Perubahan Nama RUU Cipta Kerja
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusukan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca: Rieke Usulkan Sambungan Listrik Gratis untuk Pengusaha UMKM

"Kalau kita hanya di judul menciptakan lapangan kerja saja, lalu yang hidup itu usaha dimana? Industri mana? Industri nasional kah," kata Rieke yang merupakan Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Menurutnya, untuk menciptakan lapangan kerja harus didukung oleh kuatnya sektor UMKM, koperasi, dan industri nasional. Sehingga, dapat menghasilkan dunia kerja yang berkualitas.

"Sehingga RUU Cipta Kerja ini menjadi harapan untuk bukan hanya menciptakan lapangan pekerjaan. Bahwa substansinya iya, ada penguatan," ujar Rieke.

Usulan perubahan nama tersebut juga merupakan hasil penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, seperti serikat pekerja, ahli, dan organisasi. Bahwa, UMKM, koperasi, dan industri nasional adalah penunjang munculnya lapangan kerja.

"Tidak mungkin kita menciptakan lapangan kerja kalo sektor UMKM, koperasi, UMKM khususnya dan industri nasional tidak kuat," ujar Wakil Ketua Baleg itu.

Baca: Hadapi Corona, Rieke Ingatkan Pemerintah Jangan Berutang

Selain itu, RUU Cipta Kerja ini disusun sebelum pandemi virus Covid-19 atau corona. Sehingga, sejumlah substansi di dalamnya perlu diubah guna menyesuaikan dengan yang terjadi saat ini.

"Marilah dari judul ini kalau kita bisa perbaiki termasuk dari pihak pemerintah, kan ini disusun sebelum Covid-19, situasi kan sudah berbeda," tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Quote