Ikuti Kami

Risma Gandeng LKPP Beri Pembekalan Penanggung Jawab Anggaran

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area administrasi pemerintah yang rawan terhadap korupsi.

Risma Gandeng LKPP Beri Pembekalan Penanggung Jawab Anggaran
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) untuk memberikan pembekalan kepada jajaran penanggung jawab anggaran seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara di lingkungan Kementerian Sosial.

"Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area administrasi pemerintah yang rawan terhadap korupsi. Tolong belajar, pahami aturannya karena sangat dinamis,” kata Mensos Risma di Gedung Aneka Bhakti Kemensos Jakarta, Kamis.

Pengadaan barang dan jasa bukan barang baru bagi Mensos Risma. Sebelum memimpin Kemensos, Risma telah merintis E-procurement saat masih menjadi ASN di Pemerintah Kota Surabaya.

Baca: Ke DPR, Risma: Rp412 M Diblokir Kemenkeu, Termasuk Bansos

E-procurement adalah pembelian barang/jasa dengan media elektronik di mana penerapannya akan mengurangi interaksi antara panitia dengan vendor dan membuat semua proses pembelian menjadi lebih terbuka serta dapat dengan mudah diakses oleh para peserta tender. Aplikasi ini kemudian menjadi cikal bakal e-katalog yang digunakan oleh LKPP.

Menurut Risma, transaksi elektronik mampu menghemat anggaran hingga 30 persen, sehingga dana tersebut bisa dialokasikan ke pos pengeluaran yang lebih penting. Oleh karena itu, dia mengajak jajarannya agar serius mengikuti sosialisasi.

Selain efisiensi anggaran, Mensos Risma mengklaim pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa dapat meminimalisasi tindakan korupsi yang berujung ancaman pidana di masa depan. 

“Meskipun kita sudah tidak menjabat, kesalahan dalam pengadaan itu tetap dikejar. Oleh karena itu, dari sekarang harus kita benahi,” katanya.

Pada kegiatan kali ini, dilaksanakan juga sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta dan Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo. Bertindak sebagai moderator Sekretaris Jenderal Harry Hikmat.

Baca: Gempa Turki, Puan Kirim Surat Dukacita Lewat Parlemen Turki

Berdasarkan Instruksi Presiden, Setya mengatakan pengadaan barang dan jasa harus mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan meningkatkan porsi usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“Paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” katanya mengutip Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Sementara itu, untuk pembenahan pengadaan barang dan jasa, Mensos telah menerbitkan Permensos 10 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Kementerian Sosial, Keputusan Menteri Sosial Nomor 118/HUK/2022, tentang Tim Pengelola Katalog Sektoral di Lingkungan Kementerian Sosial, dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 261/HUK/2022 tentang Tim Pengelola UKPBJ di lingkungan Kementerian Sosial.

Quote