Ikuti Kami

Robi Barus: Perusahaan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Terwujudnya Perda ini merupakan bukti kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemko.

Robi Barus: Perusahaan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 di Jalan Adam Malik Gang Rela, Kelurahan Silalas, Medan Barat, Minggu (6/7/2025).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.AP, menegaskan bahwa perusahaan, baik negeri maupun swasta, memiliki kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia).

“Terwujudnya Perda ini merupakan bukti kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Karena bagaimanapun negara ataupun pemerintah harus hadir sebagai bentuk kepedulian kepada penyandang disabilitas," kata Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 di Jalan Adam Malik Gang Rela, Kelurahan Silalas, Medan Barat, Minggu (6/7/2025).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Perda ini memuat hak-hak penyandang disabilitas, termasuk jaminan pekerjaan dan pelayanan kesehatan, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya, termasuk dalam hal pekerjaan. Hal ini sesuai amanat UUD 1945, di mana pemerintah telah menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan baik negeri maupun swasta untuk merekrut tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Dan ini selaras dengan kehadiran Perda No 2 Tahun 2024,” ucap Robi.

Lebih lanjut, Robi yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Medan mengutip isi Pasal 5 Ayat 1 huruf f UU No. 8/2016 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak atas pekerjaan. Ia pun menegaskan batas minimum penerimaan tenaga kerja disabilitas yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Jadi, bagi perusahaan-perusahaan besar, termasuk di Kota Medan ini, wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” ungkapnya.

Tak hanya bagi disabilitas, Robi juga menyoroti hak lansia untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan. Ia mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan turut aktif meninjau kondisi para lansia di wilayah masing-masing.

“Kita melihat banyak lansia yang terabaikan karena kondisi perekonomian. Perda ini mengatur perlindungannya, jadi kita harapkan kepada OPD maupun kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung meninjau para lansia,” ujarnya.

Perda No 2 Tahun 2024 terdiri dari 147 pasal, yang mengatur berbagai bentuk perlindungan dan hak bagi disabilitas maupun lansia, termasuk perlindungan hukum, hak politik, hak pendidikan, dan hak bekerja.

Dalam Pasal 43, Robi menyebutkan secara spesifik bahwa:

1. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Selain itu, lansia potensial juga diberikan kesempatan bekerja, sebagaimana termuat dalam Pasal 113 dan 114, yang mengamanatkan agar pemerintah dan pelaku usaha memberikan ruang kerja sesuai bakat dan kemampuan lansia.

“Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas, khususnya dalam hal pekerjaan, di mana kewajiban perusahaan harus satu persen mempekerjakan disabilitas,” pungkasnya.

Quote