Ikuti Kami

Rosehan Ingatkan SPBU di Kalsel Jangan Berbuat "Nakal"

Hal ini karena SPBU tersebut bisa kena sanksi penghentian mendapatkan suplai bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.

Rosehan Ingatkan SPBU di Kalsel Jangan Berbuat
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan Noor Bahri.

Banjarmasin, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan Noor Bahri ingatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jangan berbuat "nakal".

Hal ini karena SPBU tersebut bisa kena sanksi penghentian mendapatkan suplai bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.

"Pernyataan sanksi tersebut dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) saat kami konsultasi bersama perwakilan Asosiasi Komunitas Sopir Indonesia (AKSI) Kalsel, pekan lalu," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (10/11).

Baca: Dahsyat, Ini Gebrakan Baru Ahok di PT Pertamina

Anggota DPRD Kalsel dua periode berturut-turut dan sebelumnya pernah pula sebagai anggota DPRD provinsi tersebut menjelaskan, pengertian SPBU nakal misalnya melayani atau bermain mata dengan pelangsir.

"Karena dugaan sementara kelangkaan solar bersubsidi yang belakangan ini menimbulkan keributan di Kalsel adanya ulah pelangsir,l" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

"Warga masyarakat harus berani melaporkan kalau ada penyimpangan atau dugaan permainan mata antara operator SPBU dengan pelangsir. Kalau tidak berani sendiri ajak saya," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Mengenai rencana meminta tambahan kouta BBM pada Tahun 2021, Wakil Gubernur Kalsel periode 2005 - 2010 itu menyatakan malu dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Karena waktu kami konsultasi pekan lalu, dari BPH Migas menyatakan bahwa kouta BBM Kalsel hingga akhir Oktober lalu terpakai hanya 81 persen, jadi masih ada sisa 19 persen," ungkapnya.

Baca: Paramitha Desak Pertamina Cari Penyebab Kebakaran Balongan

"Kalau kita hitung pemakaian selama ini rata-rata delapan persen per bulan, berarti tinggal dua bulan lagi Tahun 2021 hanya memerlukan 16 persen, berarti masih ada kelebihan tiga persen," ujarnya.

Namun menurut dia, pengawasan terhadap penyaluran atau pengguna BBM bersubsidi tersebut tetap harus ada, dan kalau perlu lebih ditingkatkan.

"Sebab tidak mustahil seperti solar bersubsidi larinya untuk kegiatan pertambangan yang semestinya mereka menggunakan solar non subsidi," demikian Rosehan NB.

Quote