Ikuti Kami

Said Ungkap Isu Pemakzulan Gibran Belum Nyaring Berhembus di Parlemen

DPR memerlukan waktu untuk dapat menindaklanjuti usulan pencopotan Gibran. 

Said Ungkap Isu Pemakzulan Gibran Belum Nyaring Berhembus di Parlemen
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah..

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

"Kalau ada surat dari katakanlah bapak-bapak kita yang purnawirawan soal pemakzulan tentu DPR sebagaimana yang disampaikan sudah menerima surat tersebut," ujar Said. 

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

Adapun setelah menerima surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, kata Said, DPR memerlukan waktu untuk dapat menindaklanjuti usulan pencopotan Gibran. 

"Menurut hemat saya tidak ujug-ujug surat yang masuk itu langsung diproses di rapat pimpinan, dari Rapim ke Badan Musyawarah. Tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu karena pimpinan DPR alatnya banyak," ujar Ketua Badan Anggaran DPR itu. 

Menurut Said, saat ini isu pemakzulan Gibran belum nyaring berhembus di kursi Parlemen. 

Alih-alih fokus pada isu pemakzulan anak mantan presiden Joko Widodo itu, Said menyebut ada tantangan lain yang dihadapi bangsa Indonesia, yaitu masalah geopolitik. Sehingga ia meminta masyarakat untuk menunggu pernyataan sikap dari pimpinan DPR. 

"Kita bersabar saja. Bersabar. Mari kita lihat perkembangannya seperti apa dan mudah-mudahan sebagaimana pidato Presiden pada hari lahir Pancasila ayolah kita bersatu padu sebagai bangsa karena tantangannya tidak mudah," tuturnya kemudian. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Seperti diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran  pada 2 Juni 2025.  

Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan.

Quote