Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengapresiasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang telah mengirimkan surat ke parlemen untuk mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI.
Andreas sapaanya mengatakan, surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR dan MPR merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945,” kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Rabu,(4/6/2025).
Lebih lanjut, Andreas menuturkan, jika mengacu pasal 7 UUD 1945 surat terkait pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI akan dibacakan pada rapat paripurna DPR RI.
“Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir,” tegas Andreas.
“Maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” tambah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Selepas itu, tegas Andreas, DPR akan mengirimkan surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan,” pungkas Andreas