Jakarta, Gesuri.id - Anggota Balitbang PDI Perjuangan Kanti W Janis menanggapi tindakan penyegelan batu Satangtung di Kawasan Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan, Senin (20/7).
Aksi penyegelan oleh Pemda itu didukung oleh ribuan massa dari kelompok-kelompok radikal, seperti FPI, LPI, Gardah, Markaz Harokah Aswaja, dan Harokatul Muslimin.
Baca: Ansy Lema Berupaya Masyarakatkan Pancasila Dengan Seni
Batu Satangtung itu sendiri merupakan bakal makam Pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang berpusat di Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Kuningan.
Kanti menegaskan, hari ini sejarah mencatat bahwa Pemda Kuningan bergandengan tangan dengan para preman 'pembajak' agama, untuk menyegel tanah pemakaman pribadi masyarakat Sunda Wiwitan, Cigugur.
"Negaraku bermitra dengan preman. Para pejabatnya sebelum duduk sibuk 'jualan ampera'," ujar Kanti.
Kanti pun menggambarkan orientasi para pejabat daerah saat ini yang lebih fokus pada kepentingan pribadi, daripada kemaslahatan rakyatnya. Hal ini, lanjut Kanti, tergambar dari tindakan para pejabat Pemda Kuningan yang sangat mengabaikan hak komunitas adat Sunda Wiwitan.
"Sekarang (para pejabat itu) sudah tenang bisa menembus macet dengan fore rider, pakai plat khusus bebas ganjil genap, gaji bulanan tetap, tidak perlu antri di mana pun, entourage mengikuti. Segitu aja tujuan perjuangannya, mental OKB!" tegas Kanti.
Kanti juga menyentil aparatur pemerintahan, termasuk Pemda Kuningan, yang getol mempromosikan pariwisata dengan 'menjual adat istiadat asli Nusantara. Termasuk mempromosikan Seren Taun yang merupakan tradisi tahunan komunitas Sunda Wiwitan Cigugur.
Tapi, lanjut Kanti, ketika para komunitas Sunda Wiwitan Cigugur diserbu para preman, pejabat Pemda justru tutup mata.
"Nggak usahlah promo-promo wisata keragaman Indonesia, ganti aja sama gambar onta dan gurun!" tegas Kanti.
Baca: Putra Ingatkan Pentingnya Internalisasi Pancasila di Kampus
Seperti diketahui, bangunan Batu Satangtung ditanah milik Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang berpusat di Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur disegel oleh Pemda Kuningan, dengan alasan bakal makam itu tidak memiliki kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal menurut pendapat komunitas Adat Sunda Wiwitan yang dibenarkan oleh ahli hukum, bangunan makam itu tidak memerlukan IMB.
Namun begitu, pihak Paseban Tri Panca Tunggal tetap berupaya mengajukan IMB. Tapi justru ditolak pihak Pemda Kuningan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan alasan belum ada juklak dan juknisnya.
Selain itu, berbagai ormas keagamaan radikal ikut menolak pembangunan makam karena khawatir makam itu menjadi tempat pemujaan. Padahal, sejak dahulu, fakta menunjukkan komunitas Sunda Wiwitan Cigugur tak pernah memiliki tradisi pemujaan terhadap makam.