Ikuti Kami

Sidak di Pasar Blauran, Anas Temukan APAR Yang Kedaluwarsa

Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kantib) Pasar Blauran, Maruwan mengakui kalau APAR sudah expired sejak sebelum 2020.

Sidak di Pasar Blauran, Anas Temukan APAR Yang Kedaluwarsa
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.

Surbaya, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menemukan seluruh Alat Pemadam Api Tingan (APAR) yang tersedia di beberapa titik di Pasar Blauran ditemukan sudah expired alias kedaluwarsa.

Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kantib) Pasar Blauran, Maruwan mengakui kalau APAR sudah expired sejak sebelum 2020.

“Ada yang expired tahun 2017, 2018, dan 2019. Di sini ada 2 APAR ukuran tabung 25 kg dan 3 kg,” katanya di hadapan Anas Karno.

Baca: Puan Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Gotong Royong

“Kita sudah mengajukan ke PD Pasar Surya pusat tapi belum direalisasikan untuk diperbarui. Padahal setiap bulan kita melaporkan kondisi APAR ke pihak PD Pasar Surya,” imbuhnya.

Maruwan menyadari, kondisi tersebut tidak mendukung penanganan cepat ketika terjadi kebakaran dan itu sangat membahayakan.

Selain APAR, instalasi di gardu listrik Pasar Blauran juga jauh dari kondisi layak dan aman.

“Tempat ini kerap kemasukan tikus dan plafon bocor, sehingga lantainya basah. Bahkan ketika hujan deras menimbulkan genangan. Kita tidak berani masuk ke gardu ketika hujan,” ujar Maruwan.

Mendapati kondisi tersebut, Anas Karno mengaku prihatin. Apalagi hal serupa terjadi di banyak pasar di Surabaya. 

“Ini membuktikan lemahnya pengawasan oleh PD Pasar Surya terhadap keamanan pasar,” katanya.

Padahal, lanjut Anas Karno, APAR dan instalasi listrik yang sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran di pasar.

Baca: Kunjungi Korban Pengeroyokan, Cak Ji Sampaikan Belasungkawa

“Bisa jadi beberapa kasus kebakaran pasar di Surabaya, seperti Pasar Kembang dan Pasar Kapasan di 2021 lalu, akibat instalasi listrik yang tidak sesuai SOP,” ujarnya.

Legislator asal PDI Perjuangan itu pun mendesak supaya PD Pasar Surya cepat tanggap merespons kondisi yang rawan ini.

“Kita, Komisi B, memberikan waktu tiga  hari supaya PD Pasar Surya segera memperbarui APAR dan memperbaiki instalasi gardu listrik. Kalau belum juga dilakukan, kita akan panggil ke Komisi B,” tegas Anas.

Quote