Ikuti Kami

Soal Garam Industri, Sudah Ada Solusi yang Jelas

Politisi PDI Perjuangan menyembut impor garam harus dilakukan dengan memperhatikan produksi garam nasional.

Soal Garam Industri, Sudah Ada Solusi yang Jelas
Pekerja menyelesaikan pembuatan garam gandu tradisional di Kampung Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/2). Akibat Pemerintah memutuskan impor garam sebanyak 3,7 juta ton secara bertahap untuk kebutuhan garam industri, menyebabkan pelaku usaha industri kecil garam sulit memasarkan barang karena banyak barang di pasaran, dan mereka harus mengurangi jumlah produksi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono memberikan tanggapannya terkait dengan kelangkaan garam industri saat ini. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan solusi yang sudah jelas.

"Bila ada kebutuhan dan tidak bisa didapatkan dari garam lokal, maka bisa dilakukan impor," kata Ono di Jakarta, Senin (12/3).

Ono menjelaskan, dalam hal impor garam, pemerintah wajib pula untuk memperhatikan produksi garam nasional dan tidak mengganggu kesejahteraan petambak garam lokal. Hal ini menurutnya sudah ada dalam Undang Undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam.

Terkait dengan rencana impor garam industri, Ono mengatakan ada perbedaan persepsi dan data antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan Perikanan.

Menurut data versi KKP, kebutuhan garam nasional 3,9 juta ton dan produksi garam lokal 1,5 ton dan stok saat itu 300 ribu ton, sehingga impor cukup hingga 2,1 juta ton. Berbeda dengan data Kemendag, kebutuhan garam nasional 3,9 juta ton dan impor garam 3,7 juta ton.

"Tentunya Kemendag ini tidak mempertimbangkan produksi garam lokal yang tentunya pasti akan ada masalah, di mana garam lokal tidak akan bisa terserap," kata Ono lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan bahwa belum ada sisa izin impor karena belum mendapat rekomendasi dari KKP.
Adapun Kemendag baru mengeluarkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton, sedangkan kuota impor garam industri tahun ini sebanyak 3,7 juta ton.

Terkait soal perizinan, Ono mengatakan saat dalam rapat koordinator antara Kemenko Perekonomian, Kemendag, KKP, dan BPS untuk membahas masalah garam. Menurut informasi yang dia dapatkan, kewenangan soal perizinan sudah diambil alih oleh Kemendag.

"Itulah yang membuat saya tidak setuju karena telah melanggar UU No 7/2016, di mana dalam hal impor produk perikanan dan pergaraman wajib dikendalikan, diatur serta direkomendasikan oleh Kementerian yang membidangi masalah kelautan dan perikanan, dalam hal ini adalah KKP," ujar Ono.

Quote