Ikuti Kami

Sonny Ingatkan Alih Fungsi Lahan Kebablasan, Ancaman Serius Ketahanan Pangan & Ekologi Nasional

Kehilangan satu hektare sawah berarti kehilangan potensi produksi sekitar 3,2 ton beras.

Sonny Ingatkan Alih Fungsi Lahan Kebablasan, Ancaman Serius Ketahanan Pangan & Ekologi Nasional
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mengingatkan laju alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan dan ekologi nasional. 

Menurutnya, pembangunan kawasan industri, perumahan, dan proyek-proyek ekonomi yang tidak diimbangi dengan perlindungan lahan pangan dan ekosistem penyangga berisiko melemahkan fondasi pembangunan jangka panjang Indonesia.

“Kehilangan satu hektare sawah berarti kehilangan potensi produksi sekitar 3,2 ton beras. Jika dikalkulasi nasional, kita kehilangan sekitar 264 ribu ton beras per tahun, cukup untuk memberi makan 2,6 juta orang,” kata Sonny T. Danaparamita.

Pernyataan tersebut disampaikan Sonny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, dikutip Kamis (5/2).

Sonny menilai, defisit lahan pertanian dan degradasi ekosistem saat ini bukan lagi persoalan sektoral, melainkan telah menjadi ancaman strategis terhadap ketahanan nasional. 

Berdasarkan data yang dipaparkannya, Indonesia kehilangan rata-rata 79,6 ribu hektare sawah per tahun sepanjang 2019–2024, dengan Jawa Timur sebagai wilayah dengan tingkat konversi tertinggi mencapai 288.290 hektare.

Ia juga menyoroti kebijakan tata ruang yang dinilai kerap diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi daerah. Praktik alih fungsi lahan untuk mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) disebut justru menciptakan kerentanan jangka panjang bagi daerah maupun nasional.

“Daerah yang mempertahankan sawah justru sering tidak mendapatkan apa-apa. Sebaliknya, yang mengalihfungsikan lahan malah terlihat progresif secara fiskal. Ini logika yang keliru,” ucapnya.

Sorotan turut diarahkan pada lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Menurut Sonny, tanpa dukungan insentif yang nyata dari pemerintah pusat, regulasi tersebut sulit dijalankan secara konsisten di daerah.

Kondisi serupa, lanjutnya, juga terjadi di wilayah pesisir. Sonny mengungkapkan bahwa degradasi mangrove nasional mencapai sekitar 52 ribu hektare per tahun, dengan hampir 50 persen kerusakan disebabkan oleh konversi tambak dan kegiatan akuakultur yang tidak terkendali.

“Kita bicara ekonomi biru, tapi ekosistem penyangganya justru dikorbankan,” ujarnya.

Di sektor kehutanan, Sonny mempertanyakan penetapan 7,7 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) pada 2024. Ia mengingatkan adanya potensi deforestasi yang sah secara administratif, namun memiliki risiko besar secara ekologis dan sosial.

“Ini bisa menjadi deforestasi terencana. Legal di atas kertas, tapi menghancurkan sumber penghidupan masyarakat dan meningkatkan bencana hidrologis,” tegasnya.

Sonny menutup dengan mendorong pemerintah pusat agar tidak hanya menuntut efisiensi anggaran dari daerah, tetapi juga menghadirkan skema dana insentif bagi wilayah yang konsisten menjaga lahan pertanian, hutan, dan mangrove.

“Kalau sawah, hutan, dan mangrove habis, kita tidak sedang membangun masa depan. Kita sedang menunda krisis,” pungkasnya.

Quote