Ikuti Kami

Stevano Adranacus: Komisi III DPR Komitmen Kawal Kasus Tanah Pagar Panjang Keluarga Konay

Stevano selaku pimpinan rapat juga menyampaikan permohonan maaf mewakili negara.

Stevano Adranacus: Komisi III DPR Komitmen Kawal Kasus Tanah Pagar Panjang Keluarga Konay
Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penyelesaian kasus Tanah Pagar Panjang milik Keluarga Konay yang tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hal ini disampaikannya dalam pertemuan tertutup bersama jajaran Kejati NTT dan Keluarga Konay saat agenda reses Komisi III di Kupang pada Jumat (25/7/2025).

Dalam forum tersebut, Stevano selaku pimpinan rapat juga menyampaikan permohonan maaf mewakili negara jika terdapat kekeliruan dalam penanganan kasus yang menyangkut tanah warisan keluarga Konay.

"Kami (Keluarga Konay) berterima kasih karena Komisi III DPR RI dalam pertemuan tadi menyampaikan permohonan maaf bila negara ada salah dalam penanganan warisan Keluarga Konay. Permintaan maaf ini disampaikan langsung Stevano Rizki Adranacus, selaku pimpinan rapat," ungkap Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay.

Stevano juga menegaskan bahwa Komisi III akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara serius tanpa melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejati NTT. Komisi III berkomitmen agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan adil.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Keluarga Konay di Gedung DPR RI, Senayan, pada Rabu (16/7/2025) lalu. Dalam pertemuan di Kupang, Komisi III kembali mendengar penjelasan dari Kejati NTT serta aspirasi dari pihak Keluarga Konay.

Tenny Konay menyebut bahwa dalam pertemuan ini juga terungkap fakta bahwa dokumen yang digunakan oleh Kejati NTT dalam proses penyidikan merupakan dokumen lama yang telah dipakai oleh pihak yang kalah dalam perkara perdata.

Ia merasa heran karena dokumen resmi milik Keluarga Konay yang telah disita sebelumnya tidak digunakan dalam penyidikan.

"Saya juga berterima kasih karena dalam pertemuan tersebut ternyata baru ketahuan apabila dokumen yang digunakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT adalah dokumen usang yang telah dipakai pihak yang kalah dalam perkara perdata memperebutkan Tanah Pagar Panjang," jelasnya.

Tenny menegaskan bahwa Tanah Pagar Panjang adalah tanah adat warisan turun-temurun keluarga mereka, bukan hasil tindak pidana. 

Ia menyayangkan langkah penyitaan yang dilakukan terhadap tanah tersebut, apalagi pihak yang melakukan penjualan bukanlah ahli waris sah dan telah meninggal dunia.

"Mereka yang menjual tanah tersebut adalah pihak yang kalah perkara dan orang yang menjual sudah meninggal. Kalau orang-nya sudah meninggal, siapa yang harus dibebankan dengan perbuatan pidana mereka," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi terkait penguasaan aset negara, termasuk kasus tanah. 

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan untuk mencegah kerugian negara.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Stevano Rizki Adranacus dari Fraksi PDI Perjuangan dan dihadiri anggota Komisi III DPR RI lainnya, seperti Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dari Fraksi Partai Gerindra. Hadir pula Kajati NTT Zet Tadung Allo, Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, serta Kepala Seksi Penyidikan Maurits Aryanto Kolobani.

Meski memimpin rapat, Stevano Rizki Adranacus menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media karena kasus masih dalam tahap penyelidikan Kejati NTT.

Quote