Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Stevano R. Adranacus menyoroti kasus investasi bodong yang marak terjadi beberapa tahun belakangan ini.
Pasalnya meski sudah ada putusan pengadilan namun banyak korban yang tidak mendapatkan kembali kerugiannya.
“Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakang ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban” ujar Stevano, Selasa (18/3).

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas
Hal tersebut juga disampaikan Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 yang digelar Komisi III DPR, kemarin.
Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89.
Sekaligus untuk mencari kejelasan dan keadilan bagi para korban yang telah menunggu penyelesaian kasus ini selama tiga tahun tanpa kepastian.
Lebih lanjut, Stevano mengapresiasi Jampidum Kejaksaan Agung atas respons cepat dalam menangani kasus robot trading seperti DNA Pro, MemberATG hingga Net89. Serta Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Polri yang telah melakukan penyelidikan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
Di sisi lain, Stevano juga menilai pentingnya pemulihan ekonomi korban. Apalagi, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Stevano memahami kondisi psikologis korban yang ingin menempuh jalur perdamaian sebagai alternatif penyelesaian. Ia berharap ada solusi yang terbaik bagi para korban dan hak-hak mereka juga bisa dipulihkan.
“Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban," sebutnya.
Ke depan, Stevano berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum. Ia sepakat dengan Dirtipideksus bahwa Restorative Justice (RJ) harus tetap memperhatikan parameter hukum yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

















































































