Ikuti Kami

Sutrisno Minta Hentikan Aktivitas Proyek Kerjasama Antara PT Bintang & PTPN

Pasalnya, akibat dari alih fungsi lahan itu, mengakibatkan bencana alam banjir lumpur yang menerjang pemukiman warga di Desa Curugrendeng.

Sutrisno Minta Hentikan Aktivitas Proyek Kerjasama Antara PT Bintang & PTPN
Anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno meminta agar menghentikan semua aktifitas proyek kerjasama antara PT Bintang dan PTPN di tanah eks HGU PTPN bekas kebun teh yang kini beralih fungsi menjadi kebun kentang pada beberapa waktu silam. 

Pasalnya, akibat dari alih fungsi lahan itu, mengakibatkan bencana alam banjir lumpur yang menerjang pemukiman warga di Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca: M. Nurdin: MSP Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat

"Kondisi alam yang dirusak dengan alasan untuk menanam tanaman kentang itu menurut saya tidak berasalan, karena kondisi lahannya itu terjal dan bebatuan. Sedangkan menanam kentang itu kan rentan, harus tanah yang bagus, sebagaimana di Majalengka. Jadi saya pikir sebagaimana yang disampaikan teman saya, jangan-jangan dibalik itu ada tujuan lain penguasaan lahan  dengan dalih menanam kebun kentang," ujar Sutrisno saat mengikuti Tim Kunker Reses Komisi IV DPR di Kabupaten Subang, Jabar, Kamis (11/5/2023).

Menurut Legislator Dapil Jabar IX ini, tidak ada cara lain, selain menghentikan dan mengembalikan kembali tanaman-tanaman yang memiliki akar keras seperti tanaman teh. 

"Ini juga kan kebun yang letaknya di hulu dengan dengan kemiringan yang sangat tinggi, tapi dibongkar semua penghalang penghalang aliran air. Pada saat memasuki masa sidang, tentu kami akan menyinggung masalah ini dalam rapat-rapat Komisi IV dengan mitra kerja terkait, apabila tidak ada progres penyelesaian yang jelas," terang Sutrisno.

Baca: Banteng Kabupaten Pasuruan Siap Gelar Turnamen Catur

Yang jelas, kata Politisi F-PDI Perjuangan ini, selama ini pemerintah daerah pun juga tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan  apapun dilahan tersebut.

Dikarenakan daerah ini wewenang dari Pemerintah Kabupaten Subang, maka pemerintah daerah (pemda) ketika mengeluarkan izin harus mengikuti pedoman Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Tadi Pemda Subang sudah menyampaikan kepada kami, pihaknya tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan tersebut. Kemudian, ini perlu juga dicermati lebih jauh kenapa dengan mudahnya PTPN yang menguasai HGU mengalihkan kepada yang lain, kita juga akan check nanti bagaimana kepemilikan HGU milik PTPN," jelas Sutrisno.

Quote