Banjarbaru, Gesuri.id – Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru semakin menguat.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, baru saja mengajukan permohonan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Permohonan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Maret 2026.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menyambut baik langkah yang diambil gubernur.
Ia menilai pemekaran daerah berpotensi mendorong kemajuan di berbagai sektor, terutama ekonomi.
“Pemekaran ini akan mendorong kemajuan daerah dalam banyak sektor, terutama ekonomi. Tanah Kambatang Lima juga akan menjadi wilayah penopang IKN yang strategis karena letaknya berdekatan secara geografis,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini yang diperlukan adalah keseriusan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mempercepat proses pemekaran.
“Pemekaran Tanah Kambatang Lima ini akan menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini belum menikmati pembangunan infrastruktur secara merata. Tanah Bumbu sudah membuktikannya,” katanya.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari permohonan rekomendasi pemekaran wilayah yang diajukan oleh Bupati Kotabaru melalui surat nomor 100/307/PEM-SETDA tertanggal 2 Maret 2026.
Rencana pemekaran dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali birokrasi, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengusulkan pembentukan kabupaten baru bernama Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai bagian dari upaya tersebut.
Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan dukungannya terhadap rencana itu. Dukungan tersebut merujuk pada ketentuan huruf b Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa salah satu syarat administratif pembentukan daerah adalah persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan gubernur.
Dalam surat itu, gubernur meminta DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

















































































