Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia yang diajukan oleh pemerintah.
Proses ini akan berlangsung selama dua hari, dimulai pada Sabtu (5/7) hingga Minggu (6/7).
"[Fit and proper test] Sabtu dan Minggu," kata Hasan, Jumat (4/7/2025).
Fit and proper test ini merupakan bagian dari kewenangan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, intelijen, dan komunikasi. Proses tersebut bertujuan untuk menilai kompetensi, integritas, serta kesiapan para calon dubes dalam menjalankan tugas diplomatik dan mewakili Indonesia di negara penempatan masing-masing.
Berdasarkan informasi yang beredar, tahapan pertama akan dilakukan secara tertutup dan internal oleh Komisi I DPR RI pada Sabtu, dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. Hari berikutnya, pada Minggu (6/7), tahapan lanjutan uji kelayakan akan kembali digelar, dengan sesi pertimbangan dan pengambilan keputusan yang dijadwalkan dimulai pada pukul 12.30 WIB.
Meski daftar nama resmi belum dikonfirmasi secara terbuka oleh pimpinan Komisi I DPR, sejumlah nama calon duta besar yang akan menjalani fit and proper test telah beredar di publik. Beberapa nama yang mencuat antara lain:
* Indroyono Soesilo sebagai calon duta besar RI untuk Amerika Serikat di Washington DC
* Abdul Kadir Jaelani sebagai calon duta besar RI untuk Jerman
* Umar Hadi sebagai calon perwakilan tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Namun demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi terkait nama-nama tersebut.
"Belum ada komentar," ujarnya singkat ketika ditanya mengenai konfirmasi terhadap calon-calon yang disebutkan.
Proses fit and proper test ini sangat penting, mengingat duta besar bukan hanya perwakilan diplomatik, melainkan juga simbol kehormatan negara yang menjalankan fungsi strategis dalam memperkuat hubungan bilateral maupun multilateral. Oleh karena itu, DPR memiliki peran sentral dalam memberikan persetujuan terhadap penunjukan tersebut, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Presiden dalam mengangkat duta dan konsul memperhatikan pertimbangan DPR."
Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi I DPR RI akan menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait nama-nama calon yang dinyatakan layak untuk diangkat sebagai duta besar RI.
Jika disetujui, para dubes terpilih nantinya akan menjalani proses pelantikan dan penempatan sesuai negara tujuan masing-masing, yang diharapkan dapat segera memperkuat diplomasi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.