Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan perusahaan ekspedisi Sanel Tour and Travel. Hal ini buntut dari aduan sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan tersebut.
Salinan surat pemanggilan yang dilihat Riaupos.co, Sabtu (26/4/2025), pemanggilan dengan menggunakan kop surat DPRD Kota Pekanbaru. Ditandatangani Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, manajemen perusahaan dipanggil agar hadir di gedung dewan pada Senin (28/4/2025).
Dalam surat sama, pihak perusahaan dijadwalkan akan menjalani rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini juga dibenarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin.
''Benar, mereka kita panggil untuk rapat dengar pendapat bersama Komisi III,'' sebut Tekad Pradana Abidin.
Tekad Pradana Abidin menyebutkan, selain pimpinan Sanel Tour and Travel, Komisi III juga mengundang para karyawan untuk hadir dalam pertemuan yang akan digelar di ruang rapat DPRD Kota Pekanbaru tersebut.
Dugaan kasus penahanan ijazah mantan karyawan ini bermula dari pengaduan dua di antara mereka ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru. Saat itu mereka diterima Anggota Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi dan Tekad Indra Pradana Abidin.
Belakangan, makin banyak mantan karyawan yang mengadukan hal yang sama. Bahkan hal ini membuat Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan sidak ke Sanel. Namun pimpinan perusahaan menolak berkomunikasi maupun bertemu rombongan Wamenaker.
Hingga kini, sudah 41 mantan karyawan yang mengadukan ijazah mereka ditahan. Selain ijazah SLTA, juga ada ijazah sarjana dan juga akta. Belum satupun dokumen penting itu dikembalikan pihak perusahaan.
Sementara itu Sanel Tour and Travel belum bisa dikonfirmasi soal pemanggilan ini. Belum ada pihak yang bisa dihubungi. Upaya konfirmasi wartawan ke kantornya di Jalan Tuanku Umar juga tidak berbuah hasil, karena pemimpin perusahaan yang tengah beroperasi di Kota Pekanbaru belum bersedia ditemui.