Ikuti Kami

Upah Pekerja Bali Tertinggal, Nyoman Parta Soroti Gemerlapnya Pariwisata

Parta: UMP Bali lebih kecil dari Makassar yang Rp4 juta lebih dan Medan Rp4,3 juta.

Upah Pekerja Bali Tertinggal, Nyoman Parta Soroti Gemerlapnya Pariwisata
Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti persoalan pengupahan pekerja di Bali yang dinilai belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi daerah maupun biaya kebutuhan hidup. Menurutnya, karakteristik ekonomi Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata membutuhkan sistem pengupahan yang lebih sesuai dengan kondisi daerah.

“Bali harus memiliki sistem pengupahan, karena Bali berbeda dengan daerah lain. Tidak ada pertambangan, pabrik, di Bali basisnya pariwisata, jadi pengupahannya harus beda dengan daerah lainnya,” kata Parta dalam diskusi publik bertajuk “Gemerlap Pariwisata Bali, Sudahkah Upah Pekerja Sebanding dengan Gaya Hidup?” di Warung Kuah Pindang, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, dikutip Selasa (15/9/2026).

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, itu mengatakan perekonomian Bali memiliki karakter berbeda dengan sejumlah daerah lain yang ditopang sektor pertambangan maupun industri manufaktur dalam skala besar. Karena itu, kebijakan pengupahan di Bali dinilai perlu mempertimbangkan struktur ekonomi yang bertumpu pada jasa pariwisata.

Parta juga menyoroti besaran upah minimum di Bali yang menurutnya masih relatif rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain. Ia mencontohkan UMP Bali yang masih berada di bawah upah minimum di Makassar dan Medan.

“UMP Bali lebih kecil dari Makassar yang Rp4 juta lebih dan Medan Rp4,3 juta,” ujarnya.

Menurut Parta, kondisi tersebut menjadi persoalan karena pertumbuhan ekonomi Bali justru relatif lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut belum tercermin dalam peningkatan upah pekerja.

“Skema upah itu pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Bali lebih tinggi dari nasional. Namun upah kita justru lebih kecil dari daerah lain,” tegasnya.

Parta juga menyoroti fenomena anak muda Bali yang memilih mencari pekerjaan ke luar negeri. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kesempatan kerja serta tingkat kesejahteraan pekerja yang tersedia di Bali.

Ia mendorong pembenahan sistem ketenagakerjaan, termasuk memperjelas status pekerja. Program magang, kata Parta, semestinya menjadi sarana bagi siswa atau peserta didik untuk memperoleh pengalaman kerja, bukan dimanfaatkan perusahaan sebagai cara mendapatkan tenaga kerja murah.

Sementara untuk pekerja kontrak, Parta menilai masa kerja maksimal dua tahun sebelum kemudian diangkat menjadi pekerja tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“UMP itu hanya saat bekerja nol sampai satu tahun,” kata Parta.

Akademisi Hukum Universitas Mahasaraswati Prof. I Wayan Gede Wiryawan mengatakan persoalan pengupahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menetapkan upah minimum setiap tahun. Menurutnya, sistem ketenagakerjaan yang baik semestinya memiliki jenjang pengupahan yang jelas berdasarkan level pekerjaan, kompetensi, dan kemampuan perusahaan.

“Di Indonesia hanya ada upah minimum. Upah ini menjadi upah rata-rata, dan itu tidak benar,” ujarnya.

Prof Wiryawan menilai upah minimum yang seharusnya menjadi batas bawah justru kerap dijadikan standar umum pengupahan. Bahkan, perusahaan besar masih menunggu keputusan pemerintah mengenai besaran upah minimum sebelum menentukan kenaikan upah pekerja.

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, maka tiap tahun akan begini,” tegasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan pemerintah sebelumnya telah melakukan kajian mengenai kebutuhan hidup layak pekerja di Bali. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena pandemi Covid-19.

Setelah pandemi berakhir, pemerintah pusat menerbitkan regulasi melalui Undang-Undang Omnibus Law yang turut memengaruhi kebijakan ketenagakerjaan. Berdasarkan kajian kebutuhan hidup layak tersebut, kebutuhan pekerja di Bali disebut mencapai sekitar Rp5,2 juta, sementara UMP Bali saat ini masih berada di kisaran Rp3,2 juta.

Kesenjangan antara kebutuhan hidup layak dengan upah minimum tersebut menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam merumuskan kebijakan pengupahan di Bali.

Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan kondisi ketenagakerjaan di Bali masih jauh dari ideal. Menurutnya, persoalan upah akan selalu mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan pekerja yang dinilai masih memiliki posisi tawar lebih lemah.

“Kalau bicara tentang upah, memang ini akan selalu menjadi persoalan. Karena ada dua kepentingan, pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan UMP pada dasarnya merupakan batas minimum bagi pekerja dengan masa kerja nol hingga satu tahun. Karena itu, angka UMP tidak semestinya dijadikan patokan bagi seluruh pekerja tanpa mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, tanggung jawab, maupun tingkat pekerjaan.

“Kami sangat prihatin terhadap kondisi pengupahan di Bali,” katanya.

Persoalan pengupahan menjadi semakin penting mengingat sektor pariwisata merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bali sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Besarnya kontribusi sektor pariwisata terhadap ekonomi daerah diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di dalamnya.

Quote