Ikuti Kami

Victor Parulian Klarifikasi Kenaikan PBB Pekanbaru: Berlaku Sejak Januari 2024, Bukan Kebijakan Wali Kota Saat Ini

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PBB hingga 300 persen sudah diberlakukan sejak Januari 2024

Victor Parulian Klarifikasi Kenaikan PBB Pekanbaru: Berlaku Sejak Januari 2024, Bukan Kebijakan Wali Kota Saat Ini

Pekanbaru, Gesuri.id – Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Victor Parulian, meluruskan polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PBB hingga 300 persen sudah diberlakukan sejak Januari 2024, jauh sebelum kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru saat ini.

“Perubahan Perda terkait PBB itu diajukan oleh Plt Wali Kota pada 2023, kemudian dibahas di Pansus dan disetujui. Jadi, awal 2024 aturan ini sudah berlaku,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut, dikutip dari riaupos.co, Kamis (4/9).

Victor menjelaskan, kenaikan tarif PBB terjadi karena adanya penyesuaian dalam Peraturan Daerah. Tarif yang semula sebesar 0,01 persen dinaikkan menjadi 0,03 persen. Menurutnya, selama hampir dua tahun berjalan, implementasi kenaikan tarif ini tidak menemui kendala berarti.

“Sejak diberlakukan awal 2024, pelaksanaannya berjalan aman. Yang terpenting, kami di DPRD memastikan pengawasan dilakukan maksimal agar peruntukannya kembali kepada masyarakat,” tegas Victor.

Ia juga menilai kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru saat ini telah menunjukkan arah positif dalam sejumlah kebijakan. Salah satunya penurunan tarif parkir yang disambut baik masyarakat, serta percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor.

“Kami melihat ada langkah-langkah yang berpihak pada rakyat. Karena itu, DPRD tetap mendukung, sambil menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya.

Quote