Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, melakukan tinjauan lapangan ke wilayah Bumi Tridharma, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Pansus pada 29 Juni 2026 lalu, guna merespons pengaduan warga RW 08 dan sekitarnya terkait ketidakpastian status kepemilikan lahan yang telah mereka huni sejak tahun 1976.
Selama 50 tahun, warga setempat kesulitan mengajukan sertifikat hak milik karena lahan yang mereka tempati masih berstatus sebagai Tanah Negara.
Peluang Dialokasikan Jadi Pemukiman Warga
Dwi Rio Sambodo menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, Perpres Nomor 86 Tahun 2018, serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, wilayah Bumi Tridharma sangat berpotensi masuk ke dalam kualifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, lahan tersebut dapat dialokasikan secara resmi sebagai pemukiman warga dengan syarat: Negara tidak memiliki rencana atau blueprint kebutuhan mendesak atas lahan tersebut, warga telah menempati lahan secara sporadik selama lebih dari 20 tahun berturut-turut, warga menunjukkan itikad baik, yang dibuktikan dengan kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mengeluarkan rekomendasi resmi peralihan hak atas tanah tersebut kepada warga.
"Pansus merekomendasikan agar GTRA dan BPN terlebih dahulu membentuk Satgas Reforma Agraria dan Penyelesaian Sengketa yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, BPN, dan unsur masyarakat terkait," ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu guna memastikan proses peralihan berjalan sesuai prosedur.
Komitmen Selesaikan Konflik Agraria Jakarta
Pansus RA dan PTSL DPRD DKI Jakarta saat ini memegang amanat penuh untuk mengawal, menyelesaikan, dan memberikan rekomendasi atas berbagai sengketa pertanahan di Ibu Kota.
Fokus Pansus mencakup penyelesaian residu program PTSL, mulai dari tanah Kategori 1 (Clean and Clear) yang sertifikatnya belum kunjung terbit, hingga tanah Kategori 3 (K3). Penanganan tanah kategori ini membutuhkan pendekatan khusus melalui skema pelepasan aset, redistribusi tanah, maupun penetapan sebagai wilayah TORA demi mewujudkan keadilan sosial bagi warga Jakarta.

















































































