Serang,Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menghadiri undangan dari DPM Fakultas Hukum Untirta sebagai pemateri yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Sabtu (29/10).
Acara ini bertemakan “Membentuk Legislator Muda yang Berwawasan Intelektual dan Profesional Berlandaskan Nilai-nilai Pancasila”.
Yeremia ditunjuk untuk membahas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Legislatif Dalam Tata Cara Pembentukan Undang Undang Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011. Ia juga bersyukur karena dapat memberikan ilmu dan informasi serta menjelaskan bahwa DPRD bukan sebuah lembaga legislatif di daerah.
Baca: Yeremia: DPRD Perjuangkan Guru Honorer Lulus PG Jadi PPPK
“Saya senang berada ditengah generasi muda calon pemimpin masa depan untuk berbagi ilmu dan memberikan informasi. Hari ini kita akan membahas hal yang berkaitan dengan tupoksi DPRD”, ujarnya.
Yang merupakan lembaga legislatif adalah DPR RI, sesuai dengan UU 23/2014 karena DPRD itu merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dimana DPRD mempunyai 3 (tiga) tugas; membentuk peraturan daerah, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan.
Adapun hal yang menjadi fokus pengawasan oleh DPRD adalah mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Pergub).
“DPRD bukan lembaga legislatif daerah tapi sebuah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, jadi kami (dewan) merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Banten yang kedudukannya sejajar dengan Kepala Daerah (Gubernur)”, ucapnya.
Baca: Yeremia Mendrofa Terima Silaturahmi PMII Banten
Untuk melaksanakan fungsi pembentukan Perda, DPRD harus membahas bersama Kepala Daerah (Gubernur) terlebih dahulu dimulai dengan rencana program pembentukan Peraturan Daerah.
“DPRD sendiri mempunyai hak untuk mengusulkan Perda. Dan membahas bersama dengan Kepala Daerah untuk kemudian disetujui bersama,” tuturnya.
Dalam penutupannya Yeremia juga mengatakan yang merupakan pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD yang dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah.